Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menerbitkan surat keputusan bernomor 188/3344/101.1/2020 pada 29 Mei lalu. Surat itu ditujukan kepada kepala kemenag Jatim dan bupati/wali kota se-Jatim, perihal aturan aktivitas di kawasan pondok pesantren.
"Jadwal kembalinya santri ke pondok pesantren dapat dimulai tanggal 15 Juni 2020 dan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi dan kesiapan pondok pesantren masing-masing untuk menerapkan protokol kesehatan dengan mentaati sepenuhnya hasil koordinasi pengelola pondok pesantren dengan pemerintah kabupaten/kota dan Forkompimda setempat," ujarnya.
