Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Khofifah Dipanggil KPK Kasus Hibah, MAKI Jatim: Wajar Keterangan Saksi

Dok. Istimewa.
MAKI Jatim saat konferensi pers di Surabaya. Dok. Istimewa.
Intinya sih...
  • Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus korupsi dana hibah pokmas APBD Jatim.
  • Koordinator MAKI Jatim menyatakan pemanggilan kepala daerah sebagai saksi adalah hal wajar karena kepala daerah merupakan penanggung jawab anggaran.
  • Mechanism of proposal and disbursement of grant funds in DPRD Jatim was carried out without the knowledge of Governor Khofifah, leading to corrupt behavior.

Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa dikaitkan dengan kasus korupsi dana hibah pokmas APBD Jatim Tahun Anggaran 2021 - 2022. Mantan Menteri Sosial ini pun mendapatkan panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim, Heru Santoso mengatakan, pemanggilan kepala daerah sebagai saksi adalah hal yang wajar. Sebab, kepala daerah merupakan penanggung jawab anggaran.

"Karena keterangan saksi ini bisa menjadi alat bukti yang penting dalam proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Saksi hanya sebatas dimintai keterangan saja, tidak lebih dari itu," ujarnya saat konferensi pers di Surabaya, Kamis (3/7/2025).

Menurut Heru, khusus kasus korupsi hibah yang mencuat di lingkungan DPRD Jatim, semua alur pengusulan hingga pencairan dana hibah sudah sesuai mekanisme Pemprov Jatim. Hanya saja, ada oknum termasuk aspirator dalam hal ini Anggota DPRD Jatim yang menyunat dana hibah yang diterima oleh pokmas.

Heru menyebut mekanisme pengusulan dan penganggaran belanja hibah Pokir diinput dalam SIPD. Di mana, yang menginput adalah aspirator kepada OPD terkait tanpa keterlibatan Gubernur Jatim.

"Bagaimana tahapan mulai dari pengusulan awal dilakukan serta verifikasi-verifikasi yang harus dilakukan, dengan melibatkan Inspektorat Jatim. Tahapan akhirnya adalah penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) sebagai ending input yang pada akhirnya Gubernur Jatim menandatangani uraian belanja hibah yang sudah terverifikasi," jelasnya.

"Dalam pembuatan NPHD, Ibu Gubernur Jatim masih melapisi kekuatan hukum penyertanya dengan adanya form tanda tangan dari penerima hibah yaitu tanda tangan resmi pakta integritas dan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dari penerima hibah. Dari sini sudah clear, bahwa ketika ada pihak yang nakal, itu dilakukan oleh pokmas sendiri atau aspirator dan tentu Gubernur Jatim tidak ikut campur," tambahnya.

Heru menyatakan kasus hibah DPRD Jatim akibat adanya praktik ijon atau jual beli yang mengarah ke perilaku koruptif. Hal itu jauh dari sepengetahuan Gubernur Jatim. "Karena sangat jelas para tersangka hibah DPRD Jatim mereka ini sebenarnya bukan merupakan penerima hibah. Tapi mereka bermain dengan pokmas tanpa sepengetahuan Gubernur, Wagub, Sekda Jatim," pungkasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us