Ketua RW Predator Anak di Malang Divonis 8 Tahun Penjara

- Ketua RW di Malang divonis 8 tahun penjara karena pemerkosaan 7 anak laki-laki.
- Jaksa Penuntut Umum masih mempertimbangkan vonis tersebut dan harus berkomunikasi dengan korban terlebih dahulu.
- Terdakwa awalnya tidak mengakui perbuatannya, namun akhirnya mengaku saat diinterogasi secara internal.
Malang, IDN Times - Ketua RW sekaligus terpidana kasus pemerkosaan pada 7 anak laki-laki, PB (63) warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang menjalani sidang vonis pada Rabu (27/8/2025) di PN Malang.
1. Terpidana kasus predator anak di Malang divonis 8 tahun penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewangga Kurniawan mengungkapkan kalau mengungkapkan kalau PB memang divonis bersalah melanggar Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang pidana bagi pelaku yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak, yang sebelumnya diatur dalam Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014.
"Terdakwa ini divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Ini lebih rendah dibandingkan tuntutan kami yaitu 12 tahun penjara," terangnya.
Dewangga mengungkapkan kalau sejauh ini PB telah membayar restitusi kepada korban yaitu Rp50 juta. Restitusi ini dibayar kepada korban AR (11), pasalnya hanya 1 korban ini yang melaporkan terdakwa.
2. JPU mengatakan kalau pihaknya masih pikir-pikir dengan vonis ini

Dewangga mengatakan kalau pihaknya saat ini belum memutuskan apakah akan menerima atau menolak putusan ini. Pasalnya ia harus berkomunikasi dulu dengan pihak korban lebih dulu.
"Kalau pertimbangan yang meringankan terdakwa ini adalah karena usianya yang sudah lanjut, dan karena dia memiliki penyakit di lampung. Tapi kami tadi sampai masih pikir-pikir dulu untuk vonis ini," bebernya.
3. Dewangga mengungkapkan kalau awalnya terdakwa tidak mengakui perbuatannya

Lebih lanjut, Dewangga menceritakan dinamika kasus ini, karena terdakwa awalnya tidak mengakui kalau melakukan pencabulan pada anak di bawah umur. Tapi pada akhirnya terdakwa mengakui perbuatannya saat diinterogasi secara internal. Terdakwa awalnya mengelak karena diinterogasi di rumah dengan disaksikan banyak orang, terdakwa merasa malu karena posisinya sebagai Ketua RW.
"Pada akhirnya ternyata korbannya ada 7, kemudian yang dibuktikan dengan visum ada 2 orang. Kemudian yang mengajukan restitusi ada 1 orang korban," pungkasnya.