Kerap Curi Motor Peziarah, Kaki Jamaludin Diganjar Timah Panas

Surabaya, IDN Times - Kaki Jamaludin (20) diganjar timah panas oleh anggota reserse kriminal Polsek Sukolilo, Surabaya, usai kepergok mencuri kendaraan bermotor (curanmor), Kamis (7/11/2024) di kawasan Makam Keputih. Dalam rekam jejaknya, Jamaludin ternyata sudah 6 kali melakukan curanmor, 3 kalinya dia mencuri motor peziarah di makam Keputih.
Kapolsek Sukolilo Surabaya, I Made mengatakan, Jamaludin ditangkap saat sedang mencuri motor bersama rekannya Baharul (DPO). Motor yang dicuri Jamal dan Bahrul saat itu sedang mendorong motor hasil curiannya di depan makam Rangkah, Surabaya.
"Mereka mencuri sepeda motor dengan cara merusak kunci selanjutnya motor dibawa keluar dengan cara didorong karena motor yang diambul tidak bisa hidup," ungkapnya di Mapolsek Sukolilo, Jumat (8/11/2024).
Aksi keduanya diketahui oleh anggota Polsek Sukolilo. Anggota kemudian mengikuti Jamal dan Bahrul. Ketika mengetahui ada anggota yang mengikuti, Jamal dan Bahrul berusaha kabur.
"Saat dihentikan oleh anggota kami, pelaku berusaha melarikan diri, bertepatan dengan saat itu rekan-rekan, kami dari respati ada dekat lokasi akhirnya dibantu dengan rekan respati," ungkapnya.
Keduanya berusaha dihentikan oleh pelaku, namun, karena kabur anggota memberi hadiah timah panas. Timah panas hanya mengenai kaki Jamal, sementara Bahrul kabur.
"Pelaku bisa diamankan satu orang dengan tindakan tegas terukur, yang satunya melarikna diri dengan sepeda motornya," ungkapnya.
Made menyembut, berdasarkan keterangan Jamal, Jamal telah melakukan aksi curanmor di 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP). 6 kali di wilayah Sukolilo dan dua lainnya di Wonokromo.
“Di makam Keputih ada tiga kejadian di sana mengambil motor orang yang sedang ziarah,” jelasnya.
Pencurian kendaraan motor dijual ke penadah di Surabaya dengan harga Rp2,5 juta. Hasilnya, digunakan untuk memberi sabu.
Jamaludin disangkakan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Jamal terancam hukuman tujuh tahun penjara.


















