Tulungagung, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung akan mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pekan ini. Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Meski demikian, tidak seluruh ASN akan menjalankan WFH. Pejabat eselon II dan III tetap diwajibkan masuk kantor seperti biasa. Selain itu, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat juga tetap beroperasi secara normal guna memastikan layanan publik tidak terganggu.
