Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kenakan Kaos Perguruan Silat, Pemuda di Tulungagung Ini Dianiaya
ilustrasi penganiayaan. IDN Times/ istimewa

Tulungagung,IDN Times - Kasus penganiayaan yang melibatkan anggota perguruan pencak silat kembali terjadi. Empat orang menganiaya seorang pengunjung warung kopi, di wilayah Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung Kamis (19/10/2023) lalu.  Aksi penganiayaan ini dipicu fanatisme terhadap kelompok perguruan silat.

1. Pelaku mengeroyok korban saat ngopi

Pelaku penganiayaan ditangkap Polisi Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Kasi humas Polres Tulungagung Iptu Mujianto peristiwa penganiayaan saat para pelaku, yaitu MEAP (18), BTN (19), FEP (18) dan MMR (22) dan korban sedang berada di sebuah warung kopi. Korban saat mengenakan kaos dari kelompok perguruan silat. Belakangan diketahui, perguruan silat itu tak sama dengan perguruan yang diikuti oleh pelaku. Tiba-tiba pelaku datang dan menganiaya korban. Tak hanya itu korban juga dipaksa berkelahi satu lawan satu dengan para pelaku. "Saat berkelahi 1 lawan 1 pelaku ternyata mengeroyok korban," ujarnya, Senin (30/10/2023).

2. Semua pelaku merupakan warga Blitar

Kasi Humas Polres Tulungagung. Iptu Mujiatno. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka memar pada mata sebelah kanan, kepala, dada dan punggung. Korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Pucanglaban. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Mereka meringkus para pelaku yang merupakan warga Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar di rumahnya.

"Kejadian dipicu akibat fanatisme berlebihan, dimana sekelompok pemuda yang dari sebuah Perguruan pada saat ngopi mengetahui ada kelompok dari perguruan pencak silat lainnya," tuturnya.

3. Pelaku merasa wilayah tersebut basis perguruan silatnya

Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil pemeriksaan, pelaku merasa bahwa wilayah di sekitar warung kopi adalah basis kelompok perguruan silatnya. Melihat korban menggunakan kaos dari perguruan silat lain, pelaku merasa hal tersebut adalah tantangan. Akibat perbuatannya ini, pelaku diancam dengan pasal 170 KUHP. "Jadi pelaku merasa lokasi kejadian adalah basis perguruan silatnya dan korban dianggap menantang karena menggunakan kaos perguruan silat lain," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team

Related Article