Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kelola Website Pornografi Anak, Pria Asal Malang Diringkus Polisi

Kelola Website Pornografi Anak, Pria Asal Malang Diringkus Polisi
Polda Jatim saat ungkap kasus tindak asusila website pornografi. (Dok. Humas Polda Jatim)
Share Article

Surabaya, IDN Times - Seorang pria berinsial AAS (34) pengelolah website video pornografi anak ditangkap Polda Jawa Timur. Pria asal Kota Malang ini telah mengelola 280 website bermuatan pornografi anak.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Luthfie Setiawan mengatakan, website pornografi ini telah ada sejak tahun 2020. AAS pengelolah website menggunakan imacros-scrip untuk memperoleh judul, gambar dan link video.

"Dari itu, tersangka memposting melalui website miliknya," ujarnya saat ungkap kasus pada Kamis (6/6/2024). 

1. Keuntungan Rp96 juta per bulan

ilustrasi uang rupiah (pixabay.com/Iqbal Nuril Anwar)
ilustrasi uang rupiah (pixabay.com/Iqbal Nuril Anwar)

Dari website tersebut, setiap seribu kali klik per hari pelaku akan mendapat keuntungan USD0,7. Selama sebulan AAS bisa mendapatkan untung Rp96 juta.

"Jika bisa kalkulasikan kalau dari tahun 2020 estimasi Rp1 miliar yang dia dapatkan," kata Luthfie. 

2. 26 ribu video diunggah

ilustrasi (pexels.com/cottonbro studio)
ilustrasi (pexels.com/cottonbro studio)

Sementara itu, Kasubdit V Siber AKBP Charles Tampubolon mengatakan, dalam empat tahun total sudah ada 26 ribu konten video porno yang terunggah di website. 3 ribu diantaranya merupakan konten video pornografi anak di bawah umur. 

"Ini ada kelebihan sendiri websitenya, tanpa VPN bisa mengakses website tersebut," terang Charles.

Sementara, apakah AAS merupakan aktor di balik pembuatan video itu, Charles menyebut tidak ditemukan indikasi AAS aktornya. AAS hanya mengumpulkan video untuk kemudian diunggah di website.

 “Kami belum menemukan indikasi sebagai intelektual pembuat video," pungkasnya.

3. Barang bukti yang disita

Ilustrasi borgol. (IDN Times)
Ilustrasi borgol. (IDN Times)

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu buah PC, dua handphone, satu akun web hosting spaceship, satu akun web hosting contabo, enam akun Gmail, satu buah akun cloud computing LINODE, 27 buah akun cloud computing RUNCLOUD, 280 domain website bermuatan pornografi dan asusila, satu akun paypal, satu buah akun aplikasi luno crypto.

Atas perbuatannya, AAS disangkakan dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Share Article
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News Jawa Timur

See More

Setelah Dua Dekade Lumpur Lapindo

30 Mei 2026, 19:09 WIBNews