Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) resmi menetapkan dan menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah, barang/jasa, serta belanja modal pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.
Salah satu tersangka yang ditahan adalah Hudiyono (H), pejabat di Dinas Pendidikan Jatim yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain Hudiyono, penyidik juga menetapkan JT, pihak ketiga sekaligus pengendali penyedia barang (beneficial owner), sebagai tersangka.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, membenarkan penetapan dan penahanan tersebut. “Benar, hari ini penyidik bidang tindak pidana khusus telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni H selaku PPK dan JT selaku pengendali penyedia," ujarnya Selasa (26/8/2025).
"Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 26 Agustus 2025 hingga 14 September 2025 di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim,” imbuh dia.
Windhu menjelaskan, kasus ini bermula dari penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja hibah dan belanja modal untuk SMK Negeri maupun Swasta pada 2017 lalu. Berdasarkan penyidikan, kedua tersangka diduga merekayasa pengadaan barang dengan menetapkan harga dan jenis barang tanpa analisis kebutuhan sekolah penerima, melainkan berdasarkan stok barang milik JT.
“Proses lelang juga sudah dikondisikan sebelumnya, sehingga pemenang kegiatan merupakan perusahaan di bawah kendali JT. Akibatnya, barang berupa alat peraga yang disalurkan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah dan tidak dapat dimanfaatkan,” jelas Windhu.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp179,9 miliar. Saat ini, kata Windhu, perhitungan kerugian negara masih dilakukan oleh tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.
Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang diperoleh penyidik, sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-123/M.5/Fd.2/08/2025 dan KEP-124/M.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 26 Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Belanja Hibah dan Modal SMK Tahun 2017Agustus 2025.