Surabaya, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) segera melimpahkan kasus politisi partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Terbukti, saat ini Kejati sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). "Itu baru SPDP saja , Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Jadi ada 2 SPDP yang diterima dari Polda (Jatim)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung saat dihubungi IDN Times, Kamis (15/11).