Kejari Magetan Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Gamelan

- Modus penyimpangan dalam pengadaan gamelan Jawa, termasuk harga yang tidak sesuai aturan dan kualitas barang yang tidak memenuhi spesifikasi kontrak.
- Kerugian negara mencapai Rp520 juta akibat tindakan kedua tersangka, yang melanggar undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Magetan untuk kepentingan penyidikan demi kelancaran proses hukum.
Magetan, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesenian tradisional gamelan Jawa di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Magetan tahun anggaran 2019.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial S, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan YSJI, selaku Direktur CV Mitra Sejati yang menjadi pelaksana proyek.
“Kami menetapkan tersangka S selaku PPK dan YSJI selaku pihak rekanan dalam pengadaan alat kesenian gamelan Jawa. Penetapan ini berdasarkan alat bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi,” ujar Kajari Magetan, Yuana Nurshiyam, Selasa malam, (26/8/2025).
1. Modus penyimpangan

Dalam proses penyidikan, lanjutnya, Kejari Magetan menemukan sejumlah penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka S. Di antaranya, tidak adanya pengajuan proposal dari sekolah penerima bantuan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak sesuai aturan, hingga pengecekan hasil pekerjaan yang hanya dilakukan secara sampel.
"Selain itu, S juga tidak mengenakan denda keterlambatan kepada CV Mitra Sejati meski barang datang tidak sesuai perjanjian," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka YSJI sebagai pelaksana proyek terbukti mengerjakan pengadaan gamelan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Hal ini berdampak langsung pada kualitas barang yang diterima oleh sekolah penerima bantuan.
2. Kerugian Negara Rp520 juta

Yuana menyebut, berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian negara mencapai Rp520.524.000.
“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Yuana.
3. Ditahan 20 hari ke depan

Untuk kepentingan penyidikan, keduanya kini ditahan di Rutan Kelas IIB Magetan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 26 Agustus 2025.
“Penahanan ini kami lakukan agar proses hukum berjalan lancar dan tidak ada upaya menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri,” tambah Yuana.
Kejari Magetan menegaskan, penanganan perkara ini menjadi komitmen pihaknya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara dan berdampak pada dunia pendidikan.