Surabaya, IDN Times - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi buka suara soal polemik penolakan pembangunan gereja di kawasan perumahan elit, CitraLand Surabaya. Penolakan tersebut berkaitan dengan penyesuaian tata letak dan dampak lingkungan, bukan soal menolak gereja.
Eri menyebut, kawasan perumahan memiliki rencana tata letak atau site plan. Rencana ini mencangkup fasilitas umum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sampai Amdal Lalu Lintas (Lalin). Sehingga menurut Eri, pembangunan fasum di CitraLand juga disesuaikan dengan Site Plan. "Jadi sebenarnya kalau kita mau lihat, apakah itu sama dengan rencana awal?” ujar dia, Sabtu (15/8/2026).
Untuk itu, Eri berharap agar semua pihak tidak melihat polemik tersebut sebagai bagian dari isu intoleransi. Sebab, duduk perkara seharusnya dilihat dari berbagai macam sisi. Penolakan warga umumnya dipicu kekhawatir soal dampak lingkungan, salah satunya kemacetan.
"'Oh bangun masjid ditolak, bangun gereja ditolak', bukan! Tapi pada waktu membangun site plan, itu sudah direncanakan," ujarnya.
Pihaknya pun akan melalukan pengecekan ke lokasi. Ini untuk memastikan apakah peruntukan fasum sudah sesuai dengan perencanaan yang disampaikan pengembang kepada warga atau tidak.
"Kalau perencanaannya di Fasum itu untuk 2 lantai, ternyata sampai 8 lantai, ya pasti macet. Maka warga pasti akan menolak," tuturnya.
Bila ditemukan adanya ketidaksesuaian antara site plan dengan realisasi pembangunan, maka hal tersebut tidak diperbolehkan. "Ya gak oleh (tidak boleh). Pinggirnya ya berarti tidak boleh. Berarti kan akan menimbulkan dampak lingkungan yang dahsyat di situ," tutupnya.
Sebelumnya, spanduk bertuliskan penolakan pembangunan gereja muncul di sebuah proyek bangunan di kawasan perumahan elit CitraLand Surabaya. Penolakan tersebut diduga karena proses pembangunan gereja belum memenuhi perizinan.
Pantauan IDN Times, setidaknya ada tiga spanduk yang terpasang di pagar seng proyek. Ketiganya berisi tuntutan agar pihak gereja segera menyelesaikan proses perizinan. "Kami seluruh muslim warga RW 05, terkhusus RT 01 RW 05 DK Kukun, untuk menjaga kerukunan umat beragama. Pembangunan gereja ini belum ada kesepakatan/persetujuan dari warga. Mohon diselesaikan dulu," demikian isi salah satu spanduk. "Jangan tuduh warga intoleran!!! Gereja ini bangunan tanpa izin warga DK Kukun RT 01 RW 05 yang masih wilayah kami," bunyi spanduk lainnya.
Sementara spanduk ketiga bertuliskan, "Kami warga sepakat, mohon diselesaikan dulu. Bila tidak ditindaklanjuti sama pihak gereja, jangan salahkan kami bila stop pembangunan."
