Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus MeMiles, Tangan Kanan Direktur Ditetapkan Sebagai Tersangka

IDN Times/Sukma Shakti
IDN Times/Sukma Shakti

Surabaya, IDN Times - Usai menangkap dan menahan tersangka baru kasus investasi bodong MeMiles, Sri Wiwit, Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan fakta baru. Ia merupakan tangan kanan Direktur PT Kam and Kam, Kamal Tarachan atau Sanjay yang telah ditetapkan sebagai tersangka utama.

1. Tugasnya melaporkan data member, hitung omset dan distribusi reward

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat wawancara kasus MeMiles di Mapolda, Rabu (15/1).
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat wawancara kasus MeMiles di Mapolda, Rabu (15/1).

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan Sri Wiwit acap kali melaporkan hasil data member kepada Sanjay. Ia juga ikut menghitung omset serta mendistribusikan reward bagi para member MeMiles. Tapi penentuan reward tetap jadi kewenangan Sanjay.

"Dia berperan melaporkan pada K atau tersangka utama terhadap hasil pengumpulan data member yang menurut sistem berdasarkan omset nasional dan tingkat waktu itu seharusnya mendapatkan reward," katanya.

"Kamal, direktur utama (yang menentukan siapa mendapat reward). Kalau yang mendistribusikan reward ini si SW," imbuh Gidion.

2. Sri Wiwit bawa uang Rp2 miliar

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan ketika diwawancarai kasus investasi MeMiles, Senin (13/1). IDN Times/Ardiansyah Fajar
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan ketika diwawancarai kasus investasi MeMiles, Senin (13/1). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Dari tangan Sri Wiwit, polisi menyita uang Rp2 miliar. Setelah ditelusuri, sumber uang tersebut mulanya di rekening PT Kam and Kam. Ketika kasus ini terungkap, uang tersebut telah dialihkan pada orang lain

"Ini dari rekening Kam and Kam yang kemudian dari laporan keuangan yang secara digital forensik kita telusuri ini dialihkan pada orang lain. (Dialihkan) sebelum pengungkapan kasus," kata Gidion.

Hingga saat ini, Polda Jatim telah mengumpulkan aset member MeMiles sebesar Rp124, 461 miliar, 18 mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.

3. Sebelumnya sudah empat orang ditetapkan tersangka

Dirreskrimsus Kombes Pol Gidion Arif bersama tersangka investasi bodong Eva (54) dan PH (22), Jumat (10/1). IDN Times/Fitria Madia
Dirreskrimsus Kombes Pol Gidion Arif bersama tersangka investasi bodong Eva (54) dan PH (22), Jumat (10/1). IDN Times/Fitria Madia

Sebelumnya, dalam kasus ini polisi telah menangkap 4 orang tersangka investasi ilegal MeMiles PT Kam and Kam. Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan atau Sanjay, manajer Suhanda, motivator Martini Luisa dan ahli IT Prima Hendika.

Share
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar Syahlillah
EditorArdiansyah Fajar Syahlillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Kakek Tiri Bejat, Perkosa Cucu Usia 6 Tahun di Gresik

14 Des 2025, 15:04 WIBNews