Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kasus Keracunan MBG Sidoarjo, Emil Buka Opsi Langkah Hukum
Kondisi SPPG Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
  • Wagub Jatim Emil Dardak menyatakan dugaan keracunan MBG Sidoarjo akan ditelusuri menyeluruh; bila ditemukan unsur pelanggaran hukum, penanganannya dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum.
  • Penelusuran dapur penyedia makanan menjadi kewenangan Badan Gizi Nasional karena SPPG berada dalam sistem BGN, sedangkan Pemprov Jatim mengawasi aspek keamanan pangan dan higiene sanitasi.
  • Operasional dapur SPPG telah disuspensi, sementara status SLHS akan dievaluasi Dinas Kesehatan; Emil menegaskan sertifikat tidak menjamin keamanan pangan tanpa disiplin penerapan standar harian.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Senin (7/9/2026)

Emil Dardak menyatakan kemungkinan langkah hukum atas dugaan keracunan MBG harus dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum. Pemprov Jatim akan menelusuri dugaan pelanggaran keamanan pangan dan sertifikasi higiene sanitasi.

Saat ini

Operasional dapur SPPG telah disuspensi, bukan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)-nya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis di Sidoarjo ditangani melalui penelusuran dapur penyedia makanan, evaluasi keamanan pangan, dan kemungkinan koordinasi langkah hukum.
  • Who?
    Wakil Gubernur Jawa Timur sekaligus Ketua Satgas MBG Jatim Emil Elestianto Dardak, Badan Gizi Nasional, Dinas Kesehatan, aparat penegak hukum, serta dapur SPPG terlibat dalam penanganan.
  • Where?
    Kasus dugaan keracunan terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur. Koordinasi penanganan juga disampaikan Emil di Surabaya.
  • When?
    Emil Elestianto Dardak menyampaikan perkembangan penanganan pada Senin, 7 September 2026. Operasional dapur SPPG saat ini telah disuspensi.
  • Why?
    Penelusuran dilakukan untuk melindungi masyarakat, memastikan makanan memenuhi standar keamanan pangan, serta menilai dugaan pelanggaran higiene, sanitasi, dan penerapan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.
  • How?
    BGN menelusuri dapur dalam sistemnya, Dinas Kesehatan mengevaluasi status SLHS berdasarkan pemeriksaan lapangan, dan langkah hukum akan dikoordinasikan dengan aparat jika ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Ada dugaan orang sakit karena makanan MBG di Sidoarjo. Emil Dardak bilang dapurnya sedang diperiksa oleh BGN. Dinas Kesehatan juga akan melihat lagi surat kebersihan dapur. Sekarang dapur SPPG dihentikan dulu. Kalau ada pelanggaran hukum, petugas hukum akan ikut menangani.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penanganan kasus di Sidoarjo menunjukkan adanya perhatian serius terhadap perlindungan masyarakat melalui koordinasi antarlembaga, pemeriksaan keamanan pangan, dan evaluasi sertifikasi higiene sanitasi. Pembagian kewenangan antara BGN, Dinas Kesehatan, pemerintah provinsi, serta aparat penegak hukum juga menciptakan jalur penanganan yang terukur sambil menjaga integritas standar yang berlaku.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Kasus dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sidoarjo tak berhenti pada evaluasi dapur penyedia makanan. Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) sekaligus Ketua Satgas MBG Jatim Emil Elestianto Dardak menegaskan kemungkinan langkah hukum harus dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum, sementara pemerintah daerah akan menelusuri dugaan pelanggaran dari sisi keamanan pangan dan sertifikasi higiene sanitasi.

Emil mengatakan, penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara menyeluruh karena menyangkut keamanan pangan dan perlindungan masyarakat. Jika dalam proses penelusuran ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur hukum, langkah selanjutnya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

“Terkait langkah hukum, semua tindakan harus dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum,” ujarnya, Senin (7/9/2026).

Ia pun menekakan, keamanan pangan bukan semata persoalan teknis pelaksanaan MBG, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh pihak yang terlibat. Pemerintah berkepentingan memastikan makanan yang diberikan kepada masyarakat memenuhi standar keamanan yang telah ditetapkan.

“Secara kolektif, tugas kita semua adalah melindungi warga, termasuk dari sisi keamanan pangan. Keamanan pangan merupakan tanggung jawab bersama,” katanya.

Di sisi lain, Emil menjelaskan penelusuran terhadap dapur penyedia makanan dalam kasus tersebut menjadi bagian dari kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN). Sebab, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan bagian dari sistem pelaksanaan MBG yang berada di bawah BGN.

“Karena produsen makanan tersebut adalah dapur yang berada dalam sistem BGN, maka penelusuran terhadap kejadian tersebut dilakukan oleh BGN,” jelasnya.

Meski demikian, Pemprov Jatim tidak tinggal diam. Emil menegaskan pemerintah provinsi memiliki kepentingan untuk memastikan integritas sistem penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) tetap terjaga.

SLHS menjadi sorotan karena sertifikat tersebut diberikan setelah suatu tempat dinilai memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan standar yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya, kondisi tersebut dapat menjadi dasar evaluasi terhadap sertifikat.

“Terkait pelanggaran yang dilakukan, hal tersebut menjadi ranah Dinas Kesehatan,” tegas Emil.

Ia mengatakan evaluasi terhadap SLHS harus dibedakan dengan keputusan penutupan SPPG. Pemprov Jatim tidak dapat secara sepihak menutup SPPG karena kewenangan operasional tersebut berada pada BGN.

“Apabila berbicara mengenai penutupan SPPG di luar konteks SLHS, tentu kami tidak bisa mengambil langkah sendiri dan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan BGN,” katanya.

Emil menegaskan keputusan apakah sebuah SPPG ditutup sementara atau permanen merupakan kewenangan BGN. Sementara dari sisi kesehatan lingkungan, Dinas Kesehatan dapat menilai kembali status SLHS berdasarkan temuan pemeriksaan di lapangan.

“Persoalan penutupan SPPG, apakah bersifat sementara atau permanen, menjadi kewenangan BGN. Sementara terkait SLHS, perlu dilihat kembali apakah sertifikat tersebut tetap berlaku, perlu ditinjau ulang, atau bahkan dapat disuspensi,” ujarnya.

Saat ini, langkah yang telah dilakukan berupa suspensi terhadap operasional dapur SPPG, bukan terhadap SLHS. Emil menilai kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi karena sertifikasi higiene sanitasi seharusnya menjadi salah satu instrumen untuk menekan risiko gangguan keamanan pangan.

“Memang yang saat ini disuspensi adalah operasional dapurnya, bukan SLHS-nya. Padahal, SLHS merupakan bagian dari sistem yang diharapkan dapat mengurangi risiko persoalan keamanan pangan, meskipun tidak bisa menghilangkannya secara mutlak,” katanya.

Emil mengingatkan, kepemilikan SLHS bukan jaminan mutlak bahwa persoalan keamanan pangan tidak akan terjadi. Sertifikasi menggambarkan pemenuhan persyaratan sebuah sistem pada saat penilaian, sedangkan penerapan standar dalam kegiatan sehari-hari sangat bergantung pada kedisiplinan personel yang menjalankannya.

“Karena meskipun sebuah tempat sudah memiliki SLHS, pelaksanaan di lapangan tetap bergantung pada personel yang menjalankan standar tersebut dari hari ke hari,” pungkasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article