Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penganiayaan

Ponorogo, IDN Times - Proses penyelidikan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan AM (17), santri Pondok Modern Gontor (PMDG) 1 Ponorogo terus berlanjut. Penyidik Satreskrim Ponorogo telah  berkoordinasi dengan Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos P3A) setempat sebagai upaya menyiapkan pendampingan hukum bagi terduga pelaku.

"Kami sudah bekerjasama dengan (Dinsos) P3A Ponorogo dan provinsi untuk pendampingan," kata Kapolres Ponorogo, Ajun Komisaris Besar Catur Cahyono Wibowo, Jumat (9/9/2022) sore.

1. Berikan hak bagi terduga pelaku yang masih di bawah umur

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo.IDN Times/Nofika

Pendampingan hukum diberikan karena satu dari dua terduga pelaku penganiayaan masih berusia di bawah umur. "Psikolog dari P3A juga akan ikut mendampingi (terduga pelaku di bawah umur) agar tetap merasa nyaman," ucap Catur. 

Meski pendampingan bagi terduga pelaku sudah disiapkan, penyidik Satreskrim Polres Ponorogo belum merilis penetapan tersangka. "Untuk pro-justitia ini legal standingnya akan terpenuhi, baik formil maupun materiil," ujar Kapolres.

2. Saksi bertambah menjadi 25

Editorial Team

Tonton lebih seru di