Kantor PTPN di Surabaya Digeledah Kortas Tipikor Mabes Polri

Surabaya, IDN Times - Kantor PTPN I Regional IV (dulu PTPN XI) yang berada di Jalan Jalan Merak No 1, Surabaya digeledah Penyidik Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Mabes Polri, Rabu (12/03/2025) pagi. Penggeledahan tersebut diduga terkait tindak pidana korupsi revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Asem Bagus Situbondo milik PTPN XI.
Penggeledahan dilakukan mulai pukul 09.30 WIB. Hal itu, diungkap salah seorang penjaga keamanan Kantor PTPN.
Berdasarkan informasi yang dihimpun IDN Times, setidaknya ada sekitar 10 petugas dari Tim Penyidik Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Mabes Polri yang datang ke kantor tersebut. Mereka masuk ke lantai dua gedung.
Sekretariat Perusahaan & Hukum PTPN I Regional IV, Deni Willis Dajanie membenarkan penggeledahan tersebut. Ia juga membenarkan penggeledahan itu terkait perkara dugaan korupsi revitalisasi dan modernisasi pabrik di Asem Bagus.
"Benar Bareskrim mendatangi kantor PTPN I Regional IV terkait perkara Dugaan korupsi revitalisasi dan modernisasi PG Asem Bagus," ungkapnya.
Terkait penggeledahan ini, pihaknya akan bersikap kooperatif. Ia pun mendukung Polri untuk mengungkap kasus tersebut seterang-terangnya.
"Kami sangat koperatif dan sepenuhnya mendukung dengan memberikan informasi dan data terkait dan membantu tim bareskrim secara profesional," jelasnya.
Ia menegaskan, PTPN I Regional IV berkomitmen untuk mengedepankan budaya dan akhlak dalam menjalankan proses bisnis. "PTPN I Regional IV selalu mengedepankan budaya Akhlak, GCG dan SOP sesuai ketentuan," kata Dani.
Selain menggeledah kantor PTPN I, Kortas Tipikor Bareskrim Mabes Polri sebelumnya pada Selasa (11/3/2025) juga melakukan penggeledahan di kantor di Jalan Kedung Cowek, Surabaya terkait kasus yang sama.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dan menyita 109 item dokumen yang diletakkan ke dalam empat boks. Namun sampai saat ini polisi belum menetapkan seorang tersangka.