Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Barang bawaan jemaah haji. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya , IDN Times - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Akhmad Sruji Bahtiar mengingat calon jemaah haji (CJH) untuk memperhatikan barang bawaan. Termasuk tidak membawa barang bawaan yang dilarang, seperti alat masak.

Sruji mengingatkan, barang bawaan CJH di bagasi pesawat harus 32 kilogram. Koper bagasi berisi pakaian dan perlengkapan umum haji lainnya. 

Kemudian untuk barang bawaan kabin maksimal 7 kilogram. Barang bawaan tersebut biasanya adalah tas tenteng berisi seperti HP, paspor dan barang lainnya. 

"Tas tenteng tidak boleh lebih dari 7 kg, kopernya tidak boleh lebih 32 kg. Ini sudah akhir sampaikan semuanya yang mudah-mudahan bisa dipahami, dimengerti, dan dilaksanakan," ujar Sruji, Senin (28/4/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di