Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jurnalis Surabaya saat lapor Polda Jatim usai dapat kekerasan. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times  - Komite Advokasi Jurnalis atau KAJ Jawa Timur mendesak Kepolisian Daerah Jawa Timur menindaklanjuti dengan serius laporan wartawan Beritajatim.com, Rama Indra, yang menjadi korban intimidasi dan kekerasan polisi saat meliput aksi penolakan revisi Undang-Undang TNI di Surabaya, Senin (24/3/2025) kemarin. 

"Kami berharap penegakan hukumnya serius," kata salah satu penasihat hukum Rama dari KAJ Jatim, Salawati Taher, Rabu (26/3/2025).

Salawati mengatakan Polda Jatim telah menerima laporan kliennya dengan nomor polisi LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. Adapun pasal yang dilaporkan adalah Pasal 18 ayat (1) tentang Undang-Undang Pers juncto Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP. "Klien kami melaporkan delik pers (Pasal 18 ayat 1), di mana perangkat liputannya dirampas dan diminta menghapus video, disertai dengan tindakan pengeroyokan (Pasal 170) dan penganiayaan (Pasal 351) yang dilakukan oleh 4-5 orang terduga aparat," ujarnya. 

Kliennya memutuskan melapor ke Polda Jatim karena laporannya ke Polrestabes Surabaya sesaat setelah kejadian ditolak dengan alasan tidak ada bukti. Karena ditolak di Polrestabes, kliennya meminta pendampingan kepada KAJ untuk melapor ke Polda Jatim. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di