Magetan, IDN Times – Penanganan kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD Magetan belum juga memasuki tahap persidangan. Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang disebut sebagai salah satu syarat penting untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
Akibat belum rampungnya audit tersebut, Kejari Magetan kembali memperpanjang masa penahanan enam tersangka yang sebelumnya berakhir pada Minggu (21/6/2026). Perpanjangan dilakukan selama 30 hari ke depan atau hingga 21 Juli 2026.
