Jelang Penerimaan PPPK Paruh Waktu, 1.100 Warga Magetan Urus SKCK

- Mayoritas warga mengurus SKCK untuk syarat PPPK paruh waktu.
- Antrean membludak di Polres Magetan tanpa penambahan jam layanan.
- Tarif resmi pembuatan SKCK adalah Rp30 ribu dengan syarat melampirkan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Magetan, IDN Times – Menjelang seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Polres Magetan dipadati warga yang mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Data resmi mencatat, hingga Selasa (16/9/2025), jumlah pemohon sudah tembus 1.100 orang. Kasi Humas Polres Magetan, Ipda Indra Suprihatin, menyebutkan lonjakan paling drastis terjadi pada Senin (15/9/2025).
“Dalam satu hari tercatat 550 pemohon datang ke bagian pelayanan SKCK. Angka ini yang terbanyak dibanding hari-hari sebelumnya,” jelasnya, Selasa (16/9/2025).
1. Mayoritas untuk syarat PPPK

Indra menambahkan, sebagian besar warga yang mengurus SKCK sedang mempersiapkan diri mengikuti rekrutmen PPPK paruh waktu.
“Informasi dari bagian Intel dan SKCK, mayoritas kebutuhan dokumen ini memang untuk syarat administrasi seleksi pegawai pemerintah,” tambahnya.
2. Antrean membludak

Meski antrean membeludak, Polres Magetan belum menambah jam layanan. “Untuk sementara pelayanan masih seperti biasa. Data yang kami sampaikan ini hanya berasal dari Polres, bukan dari polsek,” tegas Indra.
Masyarakat juga bisa mendaftar SKCK secara online, namun pencetakan dan pengambilan tetap dilakukan di Polres Magetan.
3. Tarif resmi Rp30 ribu

Sebagai informasi, biaya pembuatan SKCK sesuai PNBP adalah Rp30 ribu. Selain itu, warga juga diwajibkan melampirkan kepesertaan BPJS Kesehatan saat pengajuan.