Malang, IDN Times - Menjelang bulan Agustus 2026, masyarakat Kota Malang dibayangi keberadaan sound horeg dalam perayaan kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-81. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang pun langsung menerbitkan larangan sound horeg di wilayahnya.
Jelang Agustus 2026, Pemkot Malang Larang Sound Horeg

1. Pemkot Malang tegaskan sound horeg dilarang di Kota Malang
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyampaikan jika Pemkot Malang masih menerapkan pelarangan penggunaan sound horeg untuk merayakan Kemerdekaan RI. Menurutnya, pelarangan ini karena volume suara sound horeg menganggu ketenteraman warga.
"Sudah sejak 2025 ada aturan larangan sound horeg, jadi ini bukan kebijakan baru. Karena sound horeg ini kan menganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat," terangnya pada Sabtu (25/7/2026).
Wahyu menjelaskan jika sound horeg sudah lama menjadi keluhan masyarakat Kota Malang. Alasan itulah larangan sound horeg untuk kegiatan pawai budaya hingga karnaval diberlakukan juga tahun ini.
2. Masih ada warga yang ngeyel memakai sound horeg
Kendati telah dilarang sejak tahun lalu, Wahyu mengakui jika masih ada warga yang ngeyel menyewa sound horeg. Ia membeberkan sempat menegur sejumlah warga di Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru yang kedapatan menyewa sound horeg.
"Kemarin sudah saya tegur (Kelurahan Tunggulwulung), karena kan kesepakatannya tidak boleh menggunakan sound horeg. Karena kita melarang (sound horeg), harusnya sewajarnya saja (sound-nya)," jelasnya.
3. Sosialisasi akan kembali digencarkan oleh Pemkot Malang
Lebih lanjut, Wahyu menyampaikan jika pihaknya juga akan lebih gencar menormalisasikan larangan penggunaan sound horeg ini. Tujuannya agar masyarakat kembali ingat jika sejak 2025 wilayah Kota Malang melarang sound horeg.
"Selain itu, kita juga instruksikan agar Satpol PP lebih memperketat pengawasan sound horeg ini. Kita juga akan berkoordinasi Polresta (Malang Kota) terkait ini," pungkasnya.
Curated For You
- Sound Horeg Seberat 1 Ton Tenggelam di Sungai Sidoarjo08 Feb 2026, 20:55 WIB