Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Jatim Pasang Filter Antimonopoli untuk Semua Aturan Daerah
ilustrasi monopoli (pexels.con/ Cottonbro Studio)
  • Pemprov Jawa Timur menerapkan Sistem Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha (SAKPU) dari KPPU untuk mencegah praktik monopoli sejak tahap penyusunan regulasi daerah.
  • SAKPU berfungsi menguji rancangan peraturan daerah agar tidak bertentangan dengan aturan di atasnya dan memastikan kebijakan tidak memicu persaingan usaha tidak sehat.
  • Pemprov menekankan asesmen harus cermat, terutama pada kebijakan afirmatif bagi UKM, serta berharap SAKPU menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan transparan di Jatim.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mulai memperketat penyusunan regulasi daerah untuk menutup celah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Langkah itu dilakukan melalui penerapan Sistem Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha (SAKPU) yang dikembangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai instrumen pencegahan sejak tahap penyusunan kebijakan.

Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Adi Sarono mengatakan, SAKPU akan menjadi alat bantu bagi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota dalam menguji setiap rancangan peraturan daerah sebelum diberlakukan. Dengan begitu, regulasi yang lahir dipastikan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya maupun berpotensi memicu praktik persaingan usaha yang tidak sehat.

"Di sisi daerah, kami melihat ini alat bantu yang sangat berguna. Sebab, produk hukum daerah wajib terikat dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya," ujarnya di Kantor Gubernur Jawa Timur, Senin (20/7/2026).

Adi menjelaskan, selama ini proses pembentukan produk hukum daerah sebenarnya telah mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 serta Permendagri Nomor 80 dan Nomor 120.

Namun, pengawasan terhadap aspek persaingan usaha pada tahap penyusunan regulasi masih belum optimal karena KPPU lebih banyak menangani perkara persaingan usaha dan persekongkolan tender. Melalui SAKPU, kata dia, KPPU kini dapat menjalankan fungsi pencegahan dengan menilai potensi pelanggaran sejak rancangan kebijakan masih disusun.

"Lewat sistem asesmen ini, KPPU bisa masuk ke ranah preventif secara optimal sebelum regulasi resmi diberlakukan," katanya.

Meski menyambut positif penerapan SAKPU, Adi mengingatkan agar asesmen dilakukan secara cermat, terutama terhadap kebijakan yang memuat perlindungan atau afirmasi bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Menurutnya, kebijakan afirmatif jangan sampai disalahartikan sebagai bentuk pembatasan persaingan usaha.

Adi menilai, mayoritas rancangan regulasi daerah telah melalui pembahasan teknis maupun yuridis yang berlapis sehingga kecil kemungkinan terjadi penyimpangan pada tahap penyusunan.

"Sering kali penyimpangan justru terjadi di tataran implementasi, bukan di ranah kebijakannya. Kekeliruan di ranah rancangan kebijakan presentasenya kecil, yang rawan justru saat diturunkan ke lapangan," tegasnya.

Pemprov Jatim berharap penerapan SAKPU mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya selaras dengan sistem hukum nasional, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, transparan, dan bebas dari praktik monopoli maupun kepentingan kelompok tertentu.

Curated For You

Editorial Team

Related Article