Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Jaksa Tolak Lima Poin Keberatan Ahmad Dhani, Minta Penyidikan Dilanjut

IDN Times/Vanny El Rahman
Surabaya, IDN Times - Persidangan kasus ujaran kebencian yang menjerat politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/2). Agendanya adalah mendengar tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) setelah Dhani beserta kuasa hukumnya mengajukan 5 poin eksepsi Selasa (12/2) lalu.
1. JPU menolak eksepsi yang diajukan Dhani
IDN Times/Vanny El Rahman
Setelah menjelaskan berbagai pertimbangan, Ahmad Hary Basuki selaku JPU memutuskan bahwa nota keberatan yang diajukan oleh tersangka ditolak. "JPU keberatan dengan lima poin yang diajukan oleh kuasa hukum. Dengan itu JPU menyatakan, menolak atas nota keberatan," kata Hary saat persidangan.
2. Delik aduan dilaporkan oleh organisasi berbadan hukum
Editorial Team
EditorVanny El Rahman
Follow Us