Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Vanny El Rahman

Surabaya, IDN Times - Persidangan kasus ujaran kebencian yang menjerat politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/2). Agendanya adalah mendengar tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) setelah Dhani beserta kuasa hukumnya mengajukan 5 poin eksepsi Selasa (12/2) lalu.

1. JPU menolak eksepsi yang diajukan Dhani

IDN Times/Vanny El Rahman

Setelah menjelaskan berbagai pertimbangan, Ahmad Hary Basuki selaku JPU memutuskan bahwa nota keberatan yang diajukan oleh tersangka ditolak. "JPU keberatan dengan lima poin yang diajukan oleh kuasa hukum. Dengan itu JPU menyatakan, menolak atas nota keberatan," kata Hary saat persidangan.

2. Delik aduan dilaporkan oleh organisasi berbadan hukum

Editorial Team

Tonton lebih seru di