Izin Tinggal Habis, 2 WNA Ditangkap Petugas Imigrasi Kediri

Kediri, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, menindak dua Warga Negara Asing (WNA) dari Belanda dan Filipina. Mereka melanggar aturan imigrasi karena tinggal lebih lama dari izin yang diberikan atau overstay. Untuk WNA asal Belanda dikenakan sanksi berupa deportasi. Sedangkan WNA asal Filipina dikenakan sanksi hukuman pidana penjara.
1. WNA asal Belanda datang sendiri ke imigrasi
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Adrian Nugroho mengatakan untuk WNA asal Belanda berinisial JB (38). WNA ini merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) penyatuan keluarga dengan penjamin istri berkewarganeraan Indonesia. Berdasarkan pemeriksaan dokumen diketahui bahwa JB memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang pada tanggal 17 Juli 2023 dengan masa berlaku 21 Juli 2023 sampai 21 Juli 2024.
"Menurut pengakuan JB, yang bersangkutan memiliki istri berkewarganegaraan Indonesia berinisial J dan bertempat tinggal di Kupang. Perkawinan mereka dalam keadaan tidak harmonis sehingga membuat JB meninggalkan rumah dan berpindah-pindah tempat hingga akhirnya menemui temannya di Jombang, berkewarganegaraan Belanda yang akhirnya mengantarkan JB untuk melapor ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri,” ujarnya, Rabu (9/10/2024).
2. WNA asal Filipina sudah tinggal sejak 2006
Sedangkan WNA kedua asal Filipina berinisal CB. Keberadaan WNA ini diketahui berkat laporan dari masyarakat tentang adanya orang asing yang tinggal di Desa/ kecamtan Grogol, Kabupaten Kediri. Dari hasil pemeriksaan CB mengaku pernah memiliki Paspor Filipina dan tinggal di Kediri di rumah istrinya berinisal S. Mereka mengaky telah menikah di sebuah Gereja di Filipina. WNA ini telah masuk Indonesia sejak tahun 2006, bahkan telah memiliki KTP yang dibuat secara kolektif.
"Untuk orang asing yang diduga sebagai warga negara Filipina berinisial CB, yang bersangkutan telah lama tinggal di Indonesia bersama istrinya, S dan membuka usaha di Kediri,” tuturnya.
3, Kenakan sanksi pidana bagi WNA Filipina
Berdasar keterangan yang bersangkutan, dan barang bukti yang dikumpulkan, WNA CB memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 119 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. WNA tersebut dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun.
"Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang Sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 juta," pungkasnya.