Istri Sekwan Akui Suaminya Dapat THR dari Anggota DPRD Jatim

Surabaya, IDN Times - Sidang korupsi dana hibah dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simandjuntak berlanjut. Kali ini, persidangan mendatangkan saksi yang merupakan istri Kasubag Rapat dan Risalah DPRD Jatim Zaenal Afif Subeki, Erma Novia Candra Gunawan di PN Tipikor Surabaya, Selasa (4/7/2023).
Dalam kesaksiannya, Erma membeberkan fakta penguat soal uang yang diterima oleh suaminya, Afif. Sidang sebelumnya, Afif mengakui menerima uang 'THR' dari anggota DPRD Jatim yang tercampur dalam uang Rp1,4 miliar. Erma turut mengamini memang ada uang pemberian legislator Jatim.
Fakta itu bermula dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang bertanya sumber uang. "Apakah uang ini dari gaji dan uang hasil usaha saja? Apa tidak pernah sodara Afif menyampaikan kalau ini dari fraksi ini, dari pimpinan dewan, dari anggota dewan, apa pernah?" cecar JPU.
Erma mengakui kalau memang dari anggota DPRD Jatim. "Akhir - akhir ini pernah mengatakan kalau ada sebagian dari anggota dewan, tidak menyebutkan namanya," jawab Erma.