Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Isak Tangis Pria di Malang saat Diborgol karena Cabuli Anak Kandung
Sahri, pelaku pencabulan pada anak kandung di Desa Jeru. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Mochamad Sahri (47), warga Desa Jeru, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang hanya hisa menangis saat berada di Mapolres Malang pada Selasa (5/12/2023). Ia ditangkap karena tega mencabuli putri kandungnya sendiri MK (23) di dalam rumahnya sendiri. Perbuatannya ini dilakukan berulang kali selama setahun sejak 2022 hingga 2023. Ia melakukan ini saat sang istri lengah ketika sedang berangkat ke pasar untuk berbelanja atau saat sedang tidur.

1. Polisi beberkan kronologi pelaku melakukan pencabulan pelaku kepada anak kandung sendiri

Konferensi pers kasus pencabulan pada anak kandung di Mapolres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menceritakan jika tersangka melakukan ini karena hasrat seksual yang tinggi. Sahri berdalih tidak puas dengan sang istri. Mulanya, ia mendatangi kamar sang putri saat malam hari ketika seluruh penghuni rumah tengah tertidur. Ia kemudian meraba-raba tubuh putrinya yang masih dalam keadaan tertidur.

"Saat korban terbangun, ia dipaksa untuk melakukan onani hingga sperma tersangka dikeluarkan di antara kedua payudara korban. Ia juga mengancam anaknya untuk diam dan tidak melaporkan kejadian ini kepada siapapun," terangnya saat konferensi pers di Mapolres Malang pada Selasa (5/12/2023).

Gandha mengatakan jika ancaman dilontarkan tersangka saat pencabulan yang pertama hingga keempat, setelahnya korban lebih menurut. Pria berkacamata ini juga menjelaskan jika pencabulan belum sampai mengarah ke tindakan hubungan intim.

2. Awal mula kebejatan tersangka terbongkar, korban bercerita pada tetangga

Sahri, pelaku pencabulan pada anak kandung di Desa Jeru. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Setelah menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sendiri berulang kali, korban akhirnya tidak sanggup menanggung masalah ini sendirian. Ia kemudian bercerita kepada tetangganya. Cerita inilah yang kemudian diceritakan kembali dari mulut ke mulut hingga jadi rahasia umum di Desa Jeru.

"Awalnya korban kurang berkenan untuk melapor, karena memikirkan bagaimana kelangsungan keluarganya. Tapi setelah mendapatkan edukasi dari perangkat desa, akhirnya yang bersangkutan mau melapor," bebernya.

Didampingi oleh perangkat desa, korban akhirnya mau melapor kepada Polsek Tumpang. Sehingga kasus ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.

3. Tersangka bercerita di depan awak media dengan bersimbah air mata

Konferensi pers kasus pencabulan pada anak kandung di Mapolres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Dengan tangis yang menderu-deru, Sahri bercerita jika ia tidak mengancam putrinya saat melakukan pencabulan. Ia hanya menyuruhnya diam saat dicabuli. Pria yang bekerja serabutan ini juga mengatakan kalau ia melakukan ini karena khilaf.

Menurutnya, putrinya melaporkan perbuatannya karena ia melarang anaknya menikah dengan pria pujaannya. Jadi putrinya emosi dan melaporkan perbuatannya.

"Sudah mau menikah, tapi tidak jadi karena saya tidak setuju. Mungkin anak saya kesal karena tidak jadi menikah kepada saya, jadi dia cerita ke tetangga," ucapnya diikuti tangis.

Akibat perbuatannya, Sahri akan dijerat dengan Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 juncto Pasal 6 huruf A dan B UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal ini membuat tersangka terancam hukuman maksimal penjara selama 15 tahun.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team

Related Article