Ini Penyebab Tewasnya Siswa SMP di Batu Korban Perundungan

Batu, IDN Times - Masyarakat dikejutkan oleh kasus perundungan yang mengakibatkan kematian RKA (12) siswa SMP beralamat di Jalan Bromo Gang 4 RT 4/ RW. 7 Nomor 4A, Kelurahan Sisir, Kota Batu Jawa Timur. Kejadian ini mengejutkan karena dilakukan oleh lima anak di bawah umur lainnya, yakni AS (13), MI (15), KA (13), MA (13), dan KB (13).
Korban mengalami luka parah akibat pukulan dan tendangan dari para pelaku, yang menyebabkan cedera serius pada kepala berujung kematian korban.
1. Tengkorak kepala retak dan gumpalan darah di otak korban

Kapolres Batu Ajun Komisaris Besar Pol Oskar Syamsuddin menyatakan, korban mengalami luka parah di kepala yang diduga menjadi penyebab kematiannya. Ini merupakan kesimpulan dari hasil autopsi jasad korban.
"Dari hasil visum et repertum, ditemukan bahwa korban meninggal karena adanya retakan pada bagian kiri tengkorak kepala, yang mengakibatkan pendarahan. Selain itu, juga terjadi penggumpalan darah pada otak," terangnya saat konferensi pers di Mapolres Batu pada Sabtu (1/6/2024).
2. Mengalami kekerasan karena tugas sekolah

Korban menjadi korban perundungan dan kekerasan ini karena salah satu pelaku inisial MA merasa tidak terima saat diminta untuk mencetak tugas sekolah pada malam hari, tepatnya pada Selasa (28/5/2024) malam. MA kemudian mengumpulkan empat pelaku lainnya di Jalan Cempaka, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu pada Rabu (29/5/2024) siang. Di lokasi tersebut, mereka melakukan pemukulan dan tendangan terhadap korban, yang mengenai bagian dada, punggung, dan kepala.
"Setelah pemeriksaan dilakukan, ditemukan bahwa MA memang diminta untuk mencetak atau print tugas sekolah pada malam hari, namun tempat pencetakan tersebut tutup. Hal ini menyebabkan MA merasa tersinggung, yang kemudian memicu tindakan kekerasan yang saya jelaskan sebelumnya," ujarnya.
3. Proses hukum kelima pelaku akan dipercepat hanya 15 hari

Oskar juga menjelaskan bahwa proses hukum kelima pelaku anak akan dipercepat dalam waktu 15 hari. Hal ini karena kelima pelaku masih di bawah umur. Mereka juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Batu untuk melengkapi berkas-berkas perkara.
"Berkas perkara akan kami kirimkan pada hari Senin untuk tahap awalnya. Saat ini, para anak yang berhadapan dengan hukum masih diamankan di tempat khusus di Satuan Perlindungan Anak dan Perempuan (Satpas) Polres Batu," tandasnya.




















