Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bupati Jember Hendy Siswanto. IDN Times/Istimewa

Jember, IDN Times - Belajar dari pengalaman pribadi, Bupati Jember, Hendy Siswanto meminta dengan serius kepada masyarakat agar cukup beribadah di rumah saja, terutama saat ibadah salat Idulfitri.

Imbauan tersebut disampaikan Hendy sesuai surat edaran dari Menteri Agama RI Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 Hijriah di tengah pandemik COVID-19.

1. Masuk zona oranye

Ilustrasi Bersalaman Lebaran (IDN Times/Sukma Shakti)

Surat edaran tersebut menjelaskan, untuk zona merah dan oranye dilarang menggelar salat Idulfitri secara berjamaah di masjid atau lapangan.

Sesuai surat edaran tersebut, Kabupaten Jember yang masuk dalam zona wilayah oranye, membuat masyarakat hanya diperbolehkan melaksanakan salat Idulfitri di rumah masing-masing.

"Mengacu SE Menteri Agama maka salat Idul Fitri berjamaah dilarang dilakukan di kawasan zona merah dan oranye, namun bisa dilakukan di rumah masing-masing. Untuk zona hijau dan kuning boleh mengadakan salat ied berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan ketentuan protokol kesehatan," ujar Hendy melalui keterangan tertulis, Minggu (9/5/2021).

2. Pengalaman pribadi

ilustrasi infeksi virus corona COVID-19 (IDN Times/Mardya Shakti)

Hendy meminta masyarakat untuk serius melaksanakan segala ketetapan yang telah dikeluarkan pemerintah terkait antisipasi penyebaran pandemik COVID-19. Keseriusan tersebut dia sampaikan berdasarkan pengalaman, adik kandungnya meniggal akibat COVID-19.

"Ini serius bahwa COVID-19 itu nyata, buktinya adik kandung saya sendiri meninggal karena Covid-19," tegasnya.

3. ASN dilarang open house

Ilustrasi Bersalaman Lebaran (IDN Times/Sukma Shakti)

Lebih lanjut, Hendy mengatakan, saat malam Idul Fitri (Takbiran), pihaknya juga membatasi kapasitas di Masjid maksimal 10 persen dari kapasitas. Sementara untuk takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

"Maksimal 10 persen dari kapasitas Masjid dan diimbau Masjid menyiarkan secara daring," katanya.

Begitu juga acara halal bi halal atau silaturahmi selama lebaran juga diminta dilakukan secara daring. Hendy juga tegas melarang para ASN menggelar open house selama lebaran.

“ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat umum, jika melanggar tentu ada sanksi,” ujar Hendy.

Editorial Team