Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Hendak Edarkan 3000 Pil Koplo, Pemuda di Surabaya Malah Masuk Bui
AS, pelaku pengedar pil koplo di Surabaya. (Dok. Humas Polrestabes Surabaya)
  • Polisi menangkap AS (23) di SPBU Jalan Kenjeran, Surabaya, setelah menemukan 3.000 pil koplo berlogo Y dalam tiga botol.
  • AS mengaku membeli pil dari DYT yang berstatus DPO seharga Rp633.000 per botol, lalu menjualnya kepada pemesan Rp800.000 per botol.
  • AS disebut mengedarkan pil sejak Februari 2026 demi keuntungan Rp167.000 per botol; polisi turut menyita iPhone dan motor, serta menjeratnya dengan UU Kesehatan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Seorang pemuda berinsial AS (23) asal Jalan Hangtuah, Kecamatan Semampir Surabaya dibekuk polisi usai kedapatan mengedarkan pil koplo logo Y. Dari tangan AS polisi menyita 3000 butir pil koplo.

AS dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Jalan Kenjeran Surabaya. Pemuda itu telah lama menjadi incaran aparat.

Kasat Resnarkoba, AKBP Dodi Pratama mengatakan, AS ditangkap di SPBU Jalan Kenjeran Kota Surabaya pada Senin (17/9/2026) lalu di sekitar pukul 22.30 WIB. Saat ditangkap, polisi menemukan sejumlah pil koplo.

"Anggota temukan 3 botol berisi tablet warna putih yang diduga sediaan farmasi jenis Pil Koplo dengan logo “Y” (Yorindo) dengan jumlah total sebanyak 3.000 ribu butir," jelasnya, Sabtu (12/9/2026).

Keterangan yang didapat AS, dia memperoleh 3 botol Pil Koplo dengan logo “Y” dengan jumlah total sebanyak 3.000 butir tersebut dengan cara membeli. AS membeli dari seorsng bernama DYT yang saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Pelaku ini beli secara langsung kepada DYT(DPO), dengan harga Rp. 633.000 per botol," imbuh Dodi.

Ketika kulakan pil, AS ini bertemu di pinggir jalan Jalan Sawahpulo Surabaya. Pil logo Y dibeli untuk dijual belikan dan diedarkan kembali.

"Pil koplo tersebut dijual kepada temannya diantaranya TKL dan PJI yang telah memesan untuk membeli sebelumnya dengan harga Rp. 800.000 per botol," ungkap dia.

Dari hasil penyidikan terhadap Tersangka, AS mengaku menjual belikan Pil Koplo sejak bulan Februari 2026 untuk mendapatkan keuntungan pribadi sejumlah Rp. 167.000. per botol yang laku terjual.

AS juga sempat mencoba kabur pada saat petugas akan mengembangkan dan mencari barang bukti yang lain. Dia berupaya melarikan diri disekitar Jalan Gubernur Suryo Surabaya, petugas melakukan pengejaran untuk menangkap AS dibantu beberapa warga yang sedang nongkrong di sekitaran Taman Apsari.

Selain 3 ribu pil koplo, petugas menyita barang bukti berupa, HP Iphone 15 warna hitam dan sepeda motor Honda Scoopy Nopol L-30XX-CA.

Atas perbuatannya itu, AS disangkakan dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article