Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

140.780 Pil Koplo Gagal Didedarkan di Kota Batu

AAP dan SW, pelaku peredaran Pil Koplo di Kota Batu. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Batu, IDN Times - Sebanyak 140.780 butir Pil Dobel L atau Pil Koplo berhasil digagalkan beredar di Kota Batu setelah Satresnarkoba Polres Batu membekuk AF dan AAP. Satresnarkoba Polres Batu mengatakan jika ini adalah barang bukti Pil Koplo terbesar Sepanjang 2024 hingga Januari 2025.

1. Kronologi awal mula terungkapnya upaya peredaran Pil Koplo terbesar di Kota Batu

Konferensi pers kasus peredaran Pil Koplo di Kota Batu. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasatnarkoba Polres Batu, AKP Ariek Yuly Irianto mengatakan jika mereka mengungkapkan jaringan Pil Koplo ini setelah menangkap SW beberapa waktu lalu saat berlibur di Kota Batu. Satresnarkoba Polres Batu menyita sebanyak 96.780 butir Pil Koplo dari tangan SW.

"Pengakuan SW, Pil Koplo ini milik seseorang berinisial AF. Namun, yang bersangkutan sudah dengar kalau si SW kita amankan akhirnya melarikan diri atau kabur," terangnya saat konferensi pers di Mapolres Batu pada Kamis (16/1/2025). "Yang bersangkutan mengetahui kalau bawahannya tertangkap, akhirnya kabur. Tapi AF ini kabur tapi nggak sempat bawa barang bukti 96.780 butir Pil Dobel L ini," sambungnya. Polisi akhirnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada AF. Tapi hingga saat ini AF belum berhasil ditemukan.

2. Polisi juga menangkap AAP yang membawa 44.000 butir Pil Koplo dan 45,11 gram sabu

Konferensi pers kasus peredaran Pil Koplo di Kota Batu. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

AF ternyata tidak hanya memasok Pil Koplo kepada SW, ia juga mengedarkan Pil Koplo ini melalui AAP. Tapi polisi berhasil menangkap AAP lebih dulu sebelum berhasil mengedarkan Pil Koplo. Penangkapan ini berkat informasi dari Kampung Tangguh Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu yang melapor adalah pengedar narkoba di Desa Bumiaji, Kecamatan Bumiaji Kota Batu.

"Kita lakukan penyelidikan lalu kita dapati sebanyak 45,11 gram sabu dan 44.000 untuk Pil Dobel L dari tangan tersangka AAP. Kemudian tersangka kita bawa ke Mapolres Batu untuk kita selidiki jaringannya," bebernya.

3. Para tersangka akan dijerat pasal berlapis

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat perbuatannya, SW dan AAP akan dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 dan/atau Pasal 436 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 145 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman penjara selama 8 tahun.

"Barang bukti ini yang menonjol di wilayah hukum Polres Batu, karena yang lain barang bukti masih di bawah ini, termasuk jumlah yang lebih dari biasanya sepanjang Desember dan Januari ini. Kita belum pernah ungkap seperti itu selama di selama Satresnarkoba Polres Batu," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us