Hamili Pacar, Remaja Ini Kabur Saat Akan Dinikahkan

Magetan, IDN Times – Seorang pria berinisial D (17) telah diringkus Satreskrim Polres Magetan karena diduga menghamili pacarnya yang berinisial S (17). Kasat Reskrim Polres Magetan Iptu Rudy Hidajanto mengatakan bahwa tersangka dan korban diketahui berpacaran sejak beberapa bulan terakhir. Hubungan mereka kebablasan hingga S hamil enam bulan. Sedianya, kedua remaja itu hendak dinikahkan. Namun, D melarikan diri tanpa alasan yang jelas.
1. Melarikan diri saat jadwal sidang nikah
Menurut Rudy, kaburnya D berlangsung ketika proses pemenuhan syarat administrasi berlangsung, termasuk saat mencari dispensasi nikah. Keduanya memang harus mendapat dispensasi karena usia mereka masih dalam kategori anak-anak. Pada sidang pernikahan pada 7 April 2022, D tidak hadir hingga S dan keluarganya naik pitam.
Upaya pencarian untuk meminta tanggungjawab tidak membuahkan hasil. Kemudian, S dan keluarganya melapor ke polisi. “Keduanya melakukan hubungan layaknya suami – istri. Karena si cewek hamil, pernikahan akan dilangsungkan. Tapi, tersangka melarikan diri,” Rudy menjelaskan, Senin (23/5/2022)
2. D diketahui sudah menjalin hubungan dengan perempuan lain
Karena kejadian itu, S dan keluarganya merasa dibohongi. Mereka naik pitam dan memperkarakannya ke jalur hukum. Apalagi, D diketahui telah menjalin hubunan asmara dengan perempuan lain.
“Kami menangani tentang persetubuhan anak di bawah umur-nya. Kalau untuk pernikahan yang gagal tidak bisa dipidanakan,” ucap Kasat Reskrim Polres Magetan.
3. Korban kukuh menempuh jalur hukum
Polisi akhirnya menjerat tersangka D dengan Pasal 82 Undang – Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Adapun kondisi psikologis S sebagai korban dinyatakannya masih stabil.
“Tidak ada keinginan untuk meneruskan pernikahan. Karena tersangka diketahui sudah punya pacar lain,” ujar Rudy.