Tuban, IDN Times- Seorang kepala desa (Kades) asal Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana desa.
Kades yang diketahui bernama Kastur tersebut diduga menggelapkan dana pembangunan kantor desa setempat, dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016, lalu. "Tersangka atas nama Kastur ini kita tangkap dan kita tetapkan tersangka," kata Waka Polres Tuban Kompol Teguh Priyowasono, saat rilis di Mapolres Tuban, Jumat (3/5), sore.