Madiun , IDN Times – Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menggelar sidang gugatan dana penanganan COVID-19 yang diajukan LSM Pentas Gugat Indonesia kepada DPRD dan Pansus Penanganan COVID-19 tahun 2020, Senin (2/5/2021) dengan agenda pembacaan materi pokok gugatan. Sidang ini sendiri akhirnya dilakukan setelah upaya mediasi di pengadilan setempat menemui jalan buntu.
“Karena para tergugat tidak memberikan opsi apapun tentang permintaan kami,” kata kuasa hukum penggugat, Arifin Purwanto, saat usai sidang.