Gojek Klaim Tarif Hemat Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya, IDN Times - Head of Regional Corporate Affairs Gojek Wilayah Jatim, Bali, Nusra, I Gde Armyn Gita merespons keluhan para mitra ojek online soal sistem tarif hemat. Menurutnya, Gojek berkomitmen penuh untuk mematuhi regulasi yang berlaku, khususnya dalam penyediaan layanan transportasi bagi masyarakat.
"Program Gojek Hemat yang mencakup GoCar Hemat (layanan roda empat) dan GoRide Hemat (layanan roda dua) dirancang dan diimplementasikan sejalan dengan ketentuan regulasi yang berlaku," katanya tertulis, Jumat (7/5/2025).
Menurutnya, program itu sudah sesuai PM 118 tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus serta KP 667 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dan mengatur ketentuan tarif batas atas dan bawah.
"Di wilayah Surabaya, tarif GoCar Hemat ditetapkan sebesar Rp 3.800/km dan GoRide Hemat sebesar Rp 2.000/km," katanya.
Penetapan tarif ini, kata dia, selaras dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/514/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Jawa Timur dan Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang mengatur struktur tarif layanan transportasi daring di tingkat Provinsi Jawa Timur.
"Kami ingin menegaskan bahwa seluruh komponen promo dalam Program Gojek Hemat sepenuhnya ditanggung oleh Perusahaan dan tidak ada biaya tambahan yang dibebankan kepada Mitra Driver. Dengan demikian, hal ini sejalan dengan komitmen kami dalam mendukung SK Gubernur tersebut di atas," katanya.
Sebelumnya, ribuan driver Ojek Online (Ojol) dan Taksi Online (Taksol) dari berbagai wilayah Jawa Timur (Jatim) menggelar aksi demonstrasi memprotes tarif batas atas dan bawah yang ditetapkan pihak aplikator di Surabaya, Selasa (20/5/2025). Mereka merasa dirugikan aplikator akibat pemotongan yang terlalu tinggi.