Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Goda Istri Orang, Pria Situbondo Nyaris Tewas Disabet Celurit

Ilustrasi konflik asmara. (IDN Times/ Agung Sedana)

Situbondo, IDN Times - Suriyanto (56), warga Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Situbondo, Jawa Timur, harus dilarikan ke Puskesmas setempat lantaran mengalami luka serius. Pria nahas tersebut disabet celurit oleh tetangganya sendiri yang berinisial S (40). Diduga, aksi sabet celurit ini dilakukan S karena cemburu melihat istrinya digoda Suriyanto.

1. Berawal dari duel, keduanya pulang ambil senjata

Ilustrasi duel/pendekar silat. (IDN Times/ Agung Sedana)

Kapolsek Arjasa Iptu Andri Yumantoro membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan peristiwa itu terjadi di dekat tempat tinggal mereka di Dusun Dellep. Kedua pria tersebut dilaporkan sempat adu otot sebelum insiden celurit terjadi. Selain celurit, polisi juga mengamankan sepotong kayu yang digunakan korban untuk berduel.

“Kami juga mengamankan barang bukti potongan kayu, yang dipegang oleh korban untuk bertahan. Dalam aksi pembacokan tersebut, sempat ada perlawanan dari korban,” kata Andri Yumantoro, Senin (4/9/2023).

2. Pelaku lari, tapi ke arah kantor polisi

ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari duel tersebut, korban mengalami sejumlah luka tebasan di beberapa titik. Melihat korban sudah terkapar, pelaku kemudian pergi. Tak berselang lama, pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polsek setempat. Sementara korban langsung dilarikan ke pukesmas setempat untuk mendapatkan pertolongan karena nyaris tewas kehilangan banyak darah.

“Pelaku langsung menyerahkan diri ke polsek setelah membacok korban, sedangkan korban mengalami luka di beberapa bagian dan sudah dilakukan pertolongan," jelasnya.

3. Istri digoda setiap hari

Ilustrasi sakit hati. (IDN Times/ Agung Sedana)

Usut punya usut, peristiwa berdarah ini dipicu konflik asmara antara korban dan pelaku serta istri korban. Andri mengatakan, korban sudah tidak lagi dapat membendung amarah setelah melihat isrinya kerap digoda oleh pelaku.

Menurut kabar yang beredar, pelaku bahkan berani merayu istri korban setiap hari. Mendengar kelakuan pelaku yang terus-terusan menjadi omongan warga sekitar, korban akhirnya emosi dan mencoba melampiaskan amarah kepada pelaku. 

"Jika terbukti, S akan dijerat dengan pasal 351, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara," jelas Andri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Agung Sedana
EditorAgung Sedana
Follow Us