Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir, Tersangka Gilang "Bungkus", dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo saat konferensi pers, Sabtu (8/8/2020). IDN Tines/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Berkas kasus bungkus jarik yang menetapkan satu tersangka, Gilang Aprilian Nugraha (22) telah dilimpahkan Polrestabes Surabaya ke Kejari Tanjung Perak. Berkas perkara 'Gilang Bungkus Jarik' pun sempat dikembalikan karena tidak lengkap atau P-19. Kini berkas tersebut dikirim ke jaksa. Berkas itu segera dinyatakan lengkap alias P-21.

1. Gilang dijerat pasal berlapis berupa ITE, pengancaman dan pencabulan

Polisi saat mendatangi rumah Gilang, Kamis (6/8/2020). IDN Times/Dok. Istimewa

Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Tanjung Perak, I Gede Willy Pramana menjelaskan, alasan dikembalikannya berkas perkara Gilang Bungkus Jarik karena beberapa berkas untuk penguatan ancaman pasal kurang. Kini, dia dijerat pasal 45 ayat 4 jo Pasal 45 b Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), perbuatan tidak menyenangkan.

Kemudian Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang ancaman terhadap korban serta Pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 huruf E UU No 19 tahun 2016 dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.

"Korban sudah mengakui dicabuli ditambah dengan dengan keterangan korban lain yang sama, itu sudah saling menguatkan adanya tindak pidana pencabulan," ujarnya, Selasa (14/9/2020).

2. Terdapat 4 korban Gilang yang sudah memberikan keterangan ke penyidik

Editorial Team

Tonton lebih seru di