Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Surabaya, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) telah melakukan gelar perkara kasus kekerasan terhadap Koresponden Tempo, Nurhadi, Senin (19/4/2021). Gelar perkara ini dilangsungkan secara tertutup, melibatkan Ahli Hukum Pers Unair, Herlambang Perdana Wiratraman.

1. Ahli dimintai pandangan UU Pers

Default Image IDN

Herlambang mengaku dimintai pandangan oleh penyelidik tentang pasal 18 ayat 1 Undang-undang (UU) Pers. Pasal itu mengatur tentang ancaman pidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi setiap orang yang menghalangi kerja wartawan. 

"Kapasitas saya hadir di sana, ada beberapa hal yang didalami. Salah satunya penggunaan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, tentang ancaman pidana bagi setiap orang yang menghalangi kerja jurnalistik," ujarnya.

2. Polisi minta pendapat soal kode etik hingga investigasi jurnalis

Default Image IDN

Polisi juga meminta pendapat dari Herlambang terkait kegiatan jurnalistik, investigasi, kode etik jurnalistik, cara-cara profesional dan upaya pemenuhan kepentingan publik melalui kerja pers. "Tentang apa itu aktivitas investigasi, soal kode etik, cara-cara profesional dan kepentingan publik," kata dia.

3. Ingin segera ada penetapan tersangka

Default Image IDN

Sementara itu, penasihat hukum Nurhadi, Salawati Taher berharap, melalui gelar perkara ini kasus kliennya bisa naik ke tahap penyidikan. Dia meminta polisi segera menetapkan para pelaku menjadi tersangka. Sesuai bukti dan kesaksian yang telah diberikan.

"Harapannya ditingkatkan ke tingkat penyidikan, dan penetapan tersangka. Ya memang penegakkan hukum yang seharusnya," jelasnya.

Editorial Team