Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polres Ponorogo merilis kasus dugaan TPPO. IDN Times/ istimewa

Ponorogo, IDN Times - Seorang Ibu hamil di Ponorogo terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Perempuan berinisial IF (29) warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Badegan, menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tersangka gagal memberangkatkan korban untuk bekerja di Australia. Padahal korban telah menyetor uang hingga ratusan juta untuk biaya proses pemberangkatan.

1. Korban dijanjikan memperoleh gaji Rp 30 juta per bulan

Polres Ponorogo merilis kasus dugaan TPPO. IDN Times/ istimewa

Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko mengatakan terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan korban. Mereka mengaku dijanjikan oleh tersangka untuk berkerja sebagai operator mesin pengolahan limbah di Australia. Meskipun korban hanya lulusan SMA, tersangka bisa meyakinkan dengan iming-iming gaji sebesar Rp 30 juta per bulan.

"Yang sudah melapor ada dua korban, mereka dijanjikan bekerja di Australias dengan gaji Rp 30 juta per bulan," ujarnya, Jumat (23/06/2023).

2. Korban 4 kali setor uang hingga ratusan juta

Editorial Team

Tonton lebih seru di