Ferry Irawan Resmi Ditahan Polda Jatim

Surabaya, IDN Times - Tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Ferry Irawan resmi ditahan pada Senin (16/1/2023). Penahanan ini dipastikan oleh penyidik setelah melakukan pemeriksaan sidik jari Ferry. Ternyata benar, sidik jari saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) identik dengan tersangka.
"Malam ini juga, penyidik menetapkan penahanan terhadap FI (Ferry)," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Dirmanto saat ditemui di Ditreskrimum Polda Jatim.
Penahanan, sambung Dirmanto, merujuk Pasal 21 KUHP mengenai syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan. "Saya sampaikan, penahanan merupakan kewenangan penyidik," tegas perwira dengan tiga melati emas ini.
Terkait permintaan penangguhan penahanan dari pihak tersangka, Dirmanto menyampaikan masih belum ada. Sehingga dapat dipastikan kalau suami Venna Melinda itu akan ditahan mulai malam ini.