Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ferry Hanya Minta Maaf Via Video Usai Aniaya Venna Melinda
Ferry Irawan saat mendatangi Mapolda Jatim, Senin (9/1/2023). (IDN Times/Ardiansyah Fajar).

Surabaya, IDN Times - Suami Venna Melinda, Ferry Irawan hanya meminta maaf melalui video usai melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sampai hidungnya berdarah di salah satu hotel Kota Kediri pada Minggu (8/1/2023) lalu. Hal itu diungkap kuasa hukum Venna, Reza Mahastra saat di Polda Jatim, Selasa (10/1/2023).

"Ya tentunya dia (Ferry) menyampaikan permintaan maaf melalui video," ujar Reza.

Permintaan maaf itu, tegas Reza, tidak membuat Venna maupun kuasa hukumnya mencabut laporan polisi yang telah dibuat. Diketahui, saat ini kasus KDRT yang menimpa ibu Verrell Bramastya ini sedang ditangani Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

"Jadi kayaknya permintaan maaf boleh saja cuman kita sih berharap ini proses tetap berjalan. Karena cuman di sini (polisi) minta kedilan," kata dia.

Terlebih, ungkap Reza, Ferry bukan kali pertama menganiaya Venna. Menurut pengakuan kliennya, Reza membeberkan Ferry kerap kali melakukan KDRT. Sayangnya, dia tidak mau membeberkan secara rinci terkait jumlah KDRT yang terjadi.

"Saya tidak bisa menjawab itu. Harus yang bersangkutan (Venna), cuman berdasarkan cerita dia ke saya itu sudah beberapa kali dilakukan. Cuman memang tidak meninggalkan bekas. Kali ini batas terlewati bekas terlihat," ungkap Reza.

Atas dasar itulah, Venna melaporkan Ferry ke polisi. Ferry dilaporkan atas perkara KDRT. Yakni merujuk pada Pasal 44 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Editorial Team

Related Article