Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Eri Desak Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak Dihukum Berat
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (IDN Times/Khusnul Hasana)
  • Seorang ayah di Sukolilo, Surabaya, berinisial ST diduga menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil empat bulan dan kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
  • Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengecam keras tindakan pelaku dan meminta agar dijatuhi hukuman seberat-beratnya, sambil memastikan korban mendapat pendampingan psikologis dari DP3APPKB.
  • Polda Jatim mengungkap perbuatan terjadi sejak 2025 hingga April 2026 saat ibu korban tidak di rumah, dan kini korban berada dalam perlindungan serta mendapat bantuan hukum dan kesehatan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi buka suara soal dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah kepada anak kandungnya hingga hamil empat bulan. Eri meminta agar pelaku dihukum berat.

Pelaku adalah ST yang merupakan warga Sukolilo, Surabaya. Sementara korban masih berusia 16 tahun.

Eri mengaku geram sekaligus prihatin dengan insiden tersebut. Untuk itu dirinya meminta agar pelaku dihukum berat.

"Saya berharap ayahnya dihukum seberat-beratnya iku. Orang anaknya kok digituin," ujarnya, Selasa (30/6/2026).

Orang nomor satu di Surabaya ini juga memastikan akan memberikan pendampingan psikologi kepada korban melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya.

"Dari DP3APPKB memberikan pendampingan psikologi dari seorang anak. Jadi insyaallah sudah ada pendampingan dari DP3APPKB," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sejak 2025 hingga April 2026. Perbuatan terlarang itu dilakukan di rumah korban, kawasan Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

Ganis menambahkan, pelaku melakukan kebejatannya ketika sang mantan istri yang merupakan ibu korban sedang tidur dan ketika tidak berada di rumah. "Pada saat kejadian pertama ibunya sedang tertidur. Selanjutnya dilakukan ketika ibunya tidak berada di rumah," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (29/6/2026).

Ganis menjelaskan pelaku dan ibu korban telah berpisah. Meski demikian, pelaku masih rutin datang ke rumah mantan istrinya setiap akhir pekan untuk menemui anaknya. "Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang merupakan anak semata wayangnya," ungkapnya.

Korban, lanjut Ganis, sempat menunjukkan perubahan perilaku dengan menolak tidur bersama ayahnya. Namun keluarga belum mengetahui penyebab perubahan sikap tersebut hingga akhirnya kasus itu terungkap. "Ibunya mengetahui setelah melihat perubahan dari perut korban yang sudah membesar," tuturnya.

"Korban saat ini berada dalam perlindungan. Kami bersama DP3AK memberikan pendampingan mulai dari pelayanan kesehatan, pendampingan psikologis, perlindungan, hingga pendampingan hukum," tambahnya.

Dengan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 undang-undang perlindungan anak dengan relasi kuasa. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Ganis.

Editorial Team

Related Article