Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Emil Siap ‘Tarung’ Lawan Mafia Tanah
Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak usai Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Hotel Shangri-La Surabaya, Selasa (14/4/2026). IDN Times/Ardiansyah Fajar.
  • Pemprov Jatim menegaskan siap melawan dugaan mafia tanah melalui jalur hukum demi melindungi aset daerah, terutama yang digunakan untuk kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah.

  • Pengamanan aset akan diperkuat lewat tiga aspek: administrasi, penguasaan fisik, dan kepastian hukum, termasuk verifikasi dokumen, sertifikasi, pengawasan lapangan, serta penyelesaian sengketa.

  • Sebanyak 411 bidang tanah Pemprov Jatim berstatus idle akan divalidasi berdasarkan penggunaan, hukum, tata ruang, dan kelayakan sebelum dioptimalkan melalui berbagai skema pemanfaatan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2017

Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi dasar pembahasan Raperda perubahan pengelolaan aset Pemprov Jatim.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pemprov Jawa Timur menegaskan kesiapan melindungi aset daerah dari dugaan mafia tanah, termasuk menempuh proses hukum bila ditemukan unsur pidana, sambil memvalidasi 411 bidang tanah berstatus idle.
  • Who?
    Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Pemprov Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta pihak ketiga yang menguasai sebagian aset menjadi pihak yang disebut.
  • Where?
    Langkah pengamanan dan penataan menyasar aset milik Pemprov Jawa Timur di wilayah Jawa Timur; pernyataan Emil disampaikan di Surabaya.
  • When?
    Sikap ini disampaikan saat Pemprov Jawa Timur membahas Raperda Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Target optimalisasi masih menunggu validasi.
  • Why?
    Pemprov menilai aset pemerintah dapat menjadi sasaran mafia tanah, terutama aset untuk masyarakat berpenghasilan rendah, serta menghadapi risiko dokumen tidak lengkap, penguasaan fisik lemah, dan sengketa hukum.
  • How?
    Pemprov menerapkan pengamanan administrasi, fisik, dan hukum melalui pemutakhiran data, tanda kepemilikan, pengawasan, sertifikasi, pemetaan risiko, penertiban, pendekatan persuasif, serta upaya hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Emil Dardak bilang Pemprov Jawa Timur mau melindungi tanah milik pemerintah dari mafia tanah. Tanah itu bisa dipakai untuk orang yang butuh, termasuk warga berpenghasilan kecil. Pemerintah akan cek surat, tanda tanah, dan aturan hukumnya. Kalau ada masalah atau kejahatan, mereka akan meminta bantuan hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sikap tegas Pemprov Jawa Timur menunjukkan perhatian bahwa aset daerah, terutama yang menopang kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah, perlu dijaga secara cermat dan adil. Pendekatan tiga lapis—administrasi, fisik, dan hukum—serta validasi sebelum pemanfaatan menggambarkan upaya yang tertib: melindungi kepentingan publik sambil tetap menghormati proses hukum dan menghindari perlakuan sewenang-wenang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memasang sikap tegas terhadap dugaan praktik mafia tanah yang mengancam aset daerah. Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menegaskan Pemprov siap memperjuangkan aset yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, termasuk menempuh jalur hukum jika ditemukan indikasi pidana.

Emil mengatakan pengamanan aset pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan pencatatan administrasi. Pemprov Jatim harus memastikan tiga aspek berjalan sekaligus. Yakni, kelengkapan administrasi, penguasaan fisik, dan kepastian hukum. “Kalau kita tidak cermat ketiga ini bisa ucul (lepas). Kita harus pasang kuda-kuda, kalau tidak ya ucul,” ujarnya.

Emil menambahkan, potensi persoalan aset dapat muncul ketika dokumen kepemilikan tidak lengkap atau penguasaan fisik tidak terjaga. Maka dari itu, setiap aset pemerintah yang berpotensi diklaim pihak lain harus segera diverifikasi dan diperkuat dasar hukumnya.

“Misalnya ada klaim dari pihak lain, atau memang tidak ada klaim, dasar dokumentasi ini harus dilengkapi. Ada yang memang sudah ada, tetapi tinggal disusun,” katanya.

Emil bahkan mengingatkan bahwa praktik mafia tanah tidak hanya berpotensi menyasar masyarakat secara perorangan, tetapi juga aset milik pemerintah. “Jangan pikir mafia tanah berani sama masyarakat saja. Tapi sama pemerintah juga berani,” tegasnya.

Selain itu, Emil memberikan perhatian khusus terhadap aset pemerintah yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah. Menurut dia, aset semacam itu memiliki kepentingan publik yang lebih besar sehingga tidak boleh dibiarkan berada dalam ketidakpastian hukum.

“Nah yang kita prihatin itu kalau mafia tanah mengancam aset pemerintah yang digunakan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah. Nah yang kayak gitu-gitu kita tarung,” katanya.

Pemprov Jatim, lanjut Emil, siap memperjuangkan aset tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku. “Tarung-tarung kita sampai titik darah penghabisan, tapi tetap menghormati lembaga hukum,” tegasnya.

Jika ditemukan unsur pidana dalam persoalan aset, Pemprov Jatim juga akan mendorong proses hukum. Emil mengapresiasi dukungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam upaya pengamanan dan penyelesaian persoalan aset daerah.

“Artinya ada pidana ini. Nah ini yang kita terus kejar dan berterima kasih kepada Kejati Jatim,” ucapnya.

Sikap tersebut disampaikan bersamaan dengan upaya Pemprov Jatim menata dan mengoptimalkan aset daerah. Dalam pembahasan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), tercatat 411 bidang tanah milik Pemprov Jatim berstatus idle atau belum dimanfaatkan secara optimal.

Namun, Emil menegaskan status idle tidak otomatis berarti seluruh lahan tersebut siap diproduktifkan. Setiap aset harus terlebih dahulu divalidasi berdasarkan status penggunaan, status hukum, tata ruang, serta kelayakan pemanfaatannya.

“Status idle dilihat dari status penggunaan, status hukum, tata ruang, dan kelayakan pemanfaatan, bukan semata kondisi fisik,” jelasnya.

Hasil validasi nantinya menjadi dasar untuk menentukan aset mana yang dapat dioptimalkan dan skema pemanfaatannya. Pemprov Jatim dapat menggunakan sejumlah skema, seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, bangun serah guna, hingga kerja sama penyediaan infrastruktur.

Pemprov Jatim belum menetapkan target tahunan optimalisasi 411 bidang tanah tersebut maupun proyeksi tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Emil mengatakan target akan ditentukan setelah proses validasi dilakukan. “Target jumlah aset yang dioptimalkan dan proyeksi tambahan PAD akan ditetapkan secara realistis setelah dilakukan validasi dengan memperhatikan optimalisasi nilai aset,” katanya.

Emil menegaskan pencatatan aset secara administratif tidak otomatis membuat aset pemerintah aman. Aset yang sudah tercatat tetapi belum dimanfaatkan secara optimal tetap harus dievaluasi, termasuk dari sisi kondisi, kebutuhan perangkat daerah, dan potensi risiko hukum.

“Aset tercatat namun belum optimal akan dievaluasi berdasarkan kondisi, kebutuhan perangkat daerah, dan risiko hukum, agar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi pemerintahan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Untuk memperkuat perlindungan aset, Pemprov Jatim menyiapkan tiga lapis pengamanan, yakni administrasi, fisik, dan hukum. Pengamanan administrasi dilakukan melalui pembenahan basis data dan pemutakhiran pencatatan. Pengamanan fisik dilakukan dengan pemasangan tanda kepemilikan serta pengawasan lapangan.

Sementara pengamanan hukum ditempuh melalui percepatan sertifikasi dan penyelesaian sengketa. Untuk aset yang masih dikuasai pihak ketiga, pemprov akan melakukan pemetaan berdasarkan tingkat risiko dan kepastian hukumnya. Langkah yang dapat ditempuh mulai dari penertiban dan pemasangan tanda kepemilikan, pendekatan persuasif, hingga upaya hukum.

“Kita fight karena ini untuk masyarakat. Kita bukan mencari-cari kesalahan orang, kita tidak boleh menzalimi,” pungkas Emil.

Editorial Team

Related Article