Taman Makam Pahlawan Nasional Utama di Kalibata, Jakarta (IDN Times/Sunariyah)
Diketahui jika syarat seseorang berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan ada di Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Kemudian persyaratan ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010.
Dalam undang-undang tersebut menyebutkan orang yang berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan diantaranya adalah Warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki gelar Pahlawan Nasional. WNI yang telah memiliki Tanda Kehormatan Bintang Republik yang terdiri dari lima kelas yaitu Bintang Republik Indonesia Adipurna, Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Republik Indonesia Pratama, dan Bintang Republik Indonesia Nararya. Kemudian WNI yang memiliki Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera yang terdiri dari lima kelas yaitu Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Pratama, dan Bintang Mahaputera Nararya.
Kemudian ada persyaratan terkait dokumen yang harus diserahkan seperti surat keputusan tanda kehormatan sebagai veteran Republik Indonesia. Kemudian memiliki Piagam Bintang Gerilya untuk pemakaman di Taman Makam Pahlawan dilengkapi surat keterangan meninggal atau wafat yang berasal dari pejabat yang berwenang, surat keputusan terakhir masa dinas bagi anggota PNS atau TNI, surat keterangan domisili/alamat tinggal almarhum atau almarhumah, dan rencana upacara pemakaman veteran Republik Indonesia.