Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dugaan Korupsi KBS, Sudah Terendus Sejak Zaman Risma
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkap dugaan kejanggalan pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang kini menyeret mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS, Chairul Anwar (CA) sebagai tersangka korupsi.

Eri menyebut temuan awal berupa dugaan uang sekitar Rp8 miliar yang tidak berada di kas sudah terdeteksi sejak masa kepemimpinan Wali Kota Tri Rismaharini alias Risma. Pernyataan itu disampaikan Eri setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menetapkan Chairul Anwar sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS periode 2016-2024 dengan nilai kerugian negara sementara mencapai Rp10,2 miliar.

"Seperti yang ada di KBS bahwa ada Rp8 miliar ketika di dalam kas laporan tapi tidak ada uangnya mulai zaman Bu Risma sampai dengan ini. Kita buka semuanya sehingga tidak ada salah prasangka, prosesnya ada di mana, dan ternyata informasinya sampai dengan Rp10 miliar," ujarnya.

Eri menegaskan penyampaian tersebut bukan untuk saling menyalahkan, melainkan bentuk komitmen Pemerintah Kota Surabaya membuka seluruh persoalan secara transparan agar proses hukum berjalan tuntas.

Menurut Eri, dugaan kejanggalan tersebut terungkap setelah laporan keuangan KBS diaudit. Meski audit rutin dilakukan setiap tahun, ia mengaku memutuskan menggunakan auditor independen yang masuk dalam rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena menemukan sejumlah hal yang dinilai tidak wajar.

"Dari audit itulah ditemukan ada uang sekitar Rp8 miliar yang tidak wajar, sehingga itulah yang ada di dalam pemeriksaan Kejati," katanya.

Eri mengatakan langkah menggunakan auditor independen dilakukan untuk memastikan hasil pemeriksaan objektif. "Karena saya lihat ketika baca audit itu kok ada yang janggal. Makanya saya minta diaudit lagi oleh tim independen yang direkomendasikan BPK," ungkapnya.

Ke depan, Pemkot Surabaya memastikan pengawasan terhadap KBS akan diperketat melalui audit independen secara berkala dengan auditor yang berbeda setiap tahun. Eri juga mengingatkan seluruh anggaran KBS harus digunakan sesuai peruntukannya, terutama untuk kebutuhan operasional utama. "Anggaran itu harus digunakan untuk kesejahteraan pegawai dan pakan satwa. Tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi benar-benar dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya," tegasnya.

Sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan mantan Dirut PDTS KBS, CA, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan periode 2016-2024. Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp10,2 miliar, dengan sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kejati juga menyebut penyimpangan anggaran diduga berdampak pada perawatan satwa, penyediaan pakan, hingga pengembangan fasilitas di Kebun Binatang Surabaya.

Editorial Team

Related Article