Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Dua Pria Asal Garut Perkosa Penyandang Disabilitas di Tulungagung

Kab. Tulungagung
Dua Pria Asal Garut Perkosa Penyandang Disabilitas di Tulungagung
Tersangka pemerkosa penyandang disabilitas di Tulungagung. IDN Times/ istimewa
Share Article

Tulungagung, IDN Times - Dua pria asal Kabupaten Garut, Jawa Barat, tega memperkosa seorang penyandang disabilitas di Kabupaten Tulungagung. Tersangka diketahui berinisial DV (22) dan AK (29) keduanya warga Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Mereka merupakan sales sebuah produk makanan. Sedangkan korban merupakan penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara.

  1. 1. Perkosa korban karena tidak bisa teriak

    Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdianto. IDN Times/ istimewa
    Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdianto. IDN Times/ istimewa

    Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdianto mengatakan korban merupakan tetangga kos tersangka, di wilayah Kecamatan Ngunut. Peristiwa tragis ini terjadi pada awal bulan November lalu. Saat itu tersangka DV masuk ke kamar kos korban dan memperkosanya. Perbuatan ini dilakukan kembali keesokan harinya. "Ironisnya alasan tersangka memperkosa korban karena yakin korban tak bisa teriak minta tolong," ujarnya, Jumat (20/12/2024).

  2. 2. Sudah 3 kali diperkosa tersangka

    Tersangka pemerkosa penyandang disabilitas di Tulungagung. IDN Times/ istimewa
    Tersangka pemerkosa penyandang disabilitas di Tulungagung. IDN Times/ istimewa

    Perbuatan bejat ini diceritakan ke AK yang kemudian juga melakukan perkosaan terhadap korban. Total korban diperkosa 3 kali oleh kedua tersangka. Korban yang sudah tidak kuat menceritakan kejadian ini ke pihak keluarga. Mereka lalu melaporkan keduanya ke pihak berwajib. "Tersangka kita tangkap saat berada di kos nya," tuturnya.

  3. 3. Korban alami trauma dan takut ketemu lelaki

    Polisi menunjukkan barang bukti. IDN Times/ istimewa
    Polisi menunjukkan barang bukti. IDN Times/ istimewa

    Akibat perbuatan bejat ini, korban mengalami trauma psikis. Korban takut untuk ketemu dengan laki-laki dan menjadi introvert. Saat ini korban memerlukan pendampingan. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 285 atau 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. "Ini perbuatan yang menurut saya sangat keji, karena korban adalah tunarungu," pungkasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More