Dua Pelaku KDRT Dibekuk, Ada yang Benturkan Kepala Istri ke Aspal

Malang, IDN Times - Polisi meringkus dua orang tersangka pelaku dua kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Malang. Keduanya adalah Riki Rikardo (27) warga Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang dan Yogi Candra Lestari (31) warga Desa Jeru, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Keduanya hanya tertunduk saat dihadirkan pada konferensi pers Polres Malang pada Rabu (6/12/2023). Mereka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan ayat 4 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
1. Riki Rikardo banting kepala istrinya di aspal hingga sobek

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengungkapkan jika tersangka Riki Rikardo ini memang terkenal sebagai suami yang kasar saat emosinya memuncak. Oleh karena itu, tidak jarang ia melakukan KDRT kepada istrinya sendiri yang diketahui berinisial RK usia 25 tahun.
"Tersangka berkali-kali memukul pipi istrinya dan membantingnya ke aspal. Kepalanya dahulu yang membentuk ke aspal sehingga menyebabkan luka sobek," terangnya.
Dari kasus ini polisi berhasil mengamankan sepeda motor bebek milik tersangka, handphone milik korban dan tersangka. Ditambah sebuah video rekaman CCTV yang memperlihatkan perilaku KDRT tersangka.
2. Yogi Candra Lestari melakukan KDRT karena ketahuan selingkuh hingga menghamili selingkuhannya

Sementara Yogi diketahui melakukan KDRT karena tidak terima istrinya yang berinisial KF (27) marah dan minta bercerai dengannya. Ini dikarenakan Yogi ketahuan berselingkuh, bahkan ia menghamili selingkuhannya di luar nikah. Padahal di waktu yang sama KF yang merupakan istri sahnya juga dalam kondisi hamil.
"Tersangka menampar istrinya sebanyak 2 kali dan memukul dengan tangan yang mengepal. Kemudian mendorong korban hingga jatuh tersungkur ke lantai," jelasnya.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka saat melakukan KDRT. Begitu juga hasil visum luka-luka yang diderita korban.
3. Polisi membeberkan kasus yang melibatkan korban anak dan perempuan di Kabupaten Malang bertambah 9 persen pada tahun 2023

Lebih lanjut, Gandha membeberkan bahwa kasus kekerasan pada anak dan perempuan di Kabupaten Malang meningkatkan dari tahun 2022 dibandingkan pada 2023. Ia menjelaskan jika ada peningkatan kasus sebanyak 9 persen dibandingkan tahun lalu. Ia menjelaskan jika peningkatan ini juga disebabkan bertambahnya jumlah orang yang melapor ke pihak kepolisian.
"Kita prihatin apakah ini merupakan fenomena gunung es yang menyembul ke permukaan. Karena kejahatan pada pihak rentan ini biasanya keluarganya malu untuk melaporkan," bebernya.
Ia mengungkapkan jika KDRT biasanya terjadi karena motif asmara atau karena orang ketiga. Tapi ada juga yang disebabkan motif ekonomi.















