Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dua Aktivis Ditahan Polres Kediri Kota, LBH Al Faruq Galang Petisi

Aktivis Saiful Amin yang ditetapkan tersangka oleh polisi. IDN Times/istimewa
Aktivis Saiful Amin yang ditetapkan tersangka oleh polisi. IDN Times/istimewa
Intinya sih...
  • LBH Al Faruq Kediri kawal proses hukum dan minta kedua aktivis dibebaskan
  • Yakin mereka bukan dalang utama dan hanya sekedar menyampaikan aspirasi
  • Saiful ditangkap lebih dulu, Shelfin baru ditangkap beberapa waktu lalu
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kediri, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al Faruq Kediri terus berupaya membebaskan dua aktivis yang ditahan oleh Polres Kediri Kota. Dua aktivis tersebut Saiful Amin dan Shelfin Bima. Mereka ditetapkan tersangka dugaan penghasutan dalam aksi demo yang berakhir rusuh di Kediri, pada Sabtu (30/8/2025) lalu. Bersama tim, mereka tengah menyiapkan bukti-bukti tambahan untuk meyakinkan penyidik bahwa keduanya bukanlah dalang kerusuhan.

1. Kawal proses hukum dan minta kedua aktivis dibebaskan

Direktur LBH Al Faruq Kediri, Taufiq Dwi Kusuma. IDN Times/istimewa
Direktur LBH Al Faruq Kediri, Taufiq Dwi Kusuma. IDN Times/istimewa

Direktur LBH Al Faruq Kediri, Taufiq Dwi Kusuma menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang menjerat Saiful Amin dan Shelfin Bima. Saat ini pendampingan hukum juga melibatkan LBH Surabaya, YLBHI hingga LBH PMII Jatim. Mereka akan menyampaikan bukti-bukti baru yang dinilai bisa menguatkan bahwa Saiful Amin maupun Shelfin Bima bukan dalang kerusuhan.

“Harapan kami penyidik segera mengungkap pelaku sebenarnya dalam kerusuhan 30 Agustus, karena keduanya bukanlah pelaku ataupun dalangnya. Mereka murni menyuarakan aspirasi rakyat,” ujarnya, Minggu (21/9/2025).

2. Yakin mereka bukan dalang utama dan hanya sekedar menyampaikan aspirasi

Kondisi Mapolres Kediri Kota pasca kerusuhan. IDN Times/ Bramanta Pamungkas
Kondisi Mapolres Kediri Kota pasca kerusuhan. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Selain itu, tim advokasi juga menggalang dukungan publik melalui petisi yang telah ditandatangani sekitar 3.000 orang. Petisi tersebut rencananya akan disampaikan kepada Polresta Kediri, Komnas HAM, dan LPSK. Petisi ini merupakan bentuk kongkrit dukungan masyarakat. “Kami ingin menunjukkan bahwa ada dukungan nyata dari masyarakat, bahwa kasus ini harus dilihat secara objektif,” lanjutnya.

Taufiq menekankan bahwa pihaknya akan terus mendorong agar keduanya dibebaskan dari tahanan.

“Apapun risikonya, kami akan perjuangkan. Mereka bukan pecundang, melainkan pejuang demokrasi dan HAM. Dugaan yang diarahkan kepada mereka akan kami uji dalam proses hukum,” pungkasnya.

3. Saiful ditangkap lebih dulu, Shelfin baru ditangkap beberapa waktu lalu

Aksi unjuk rasa di depan Mapolres Kediri Kota berjalan ricuh. IDN Times/istimewa
Aksi unjuk rasa di depan Mapolres Kediri Kota berjalan ricuh. IDN Times/istimewa

Sebelumnya, Saiful Amin alias Sam Umar aktivis mahasiswa asal Pontianak yang lama menetap di Kediri, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu (3/9/2025). Polisi menjeratnya dengan pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Saiful diduga berperan menggerakkan massa melalui ajakan, selebaran provokatif, hingga orasi dalam unjuk rasa yang berakhir ricuh pada 30 Agustus 2025. Sedangkan Selfin baru ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Magetan Diguncang Gempa 2,8 Magnitudo

21 Sep 2025, 11:13 WIBNews