Surabaya, IDN Times - Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur (Jatim) diduga melakukan pelecehan kepada mahasiswi. Kasus tersebut mencuat setelah diungkap oleh akun instagram @yupienjatim.manifes.
Dalam postingan tersebut, seorang mahasiswi Fakultas Hukum angkatan 2025 mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh dosennya. Korban dipaksa melakukan hal tak senonoh oleh terduga pelaku saat di dalam kelas.
"Pelaku memaksa saya untuk mengajak kiss, tetapi saya tolak dan lari buat cari bantuan dan itu tidak hanya menjadi terjadi sekali, namun sering setiap kelas selesai si pelaku ini kode kode saya untuk hal tersebut," tulis akun tersebut.
Humas UPN Veteran Jatim, Nizwan mengatakan bahwa kampus belum menerima laporan resmi dari korban. Pihaknya juga menunggu korban melapor.
"Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) sama Fakultas Hukum ini statusnya masih menunggu laporan dari korban, gitu," ujarnya, Rabu (14/10/2026).
Nizwan pun meminta kepada korban untuk segera melapor ke Satgas PPKS. Satgas PPKS akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Jadi untuk untuk kasus ini, untuk kasus ini kami sangat meminta kejelasan dari mahasiswa sendiri kalau memang merasa mereka itu dirugikan dengan dosen ini ya segeralah lapor biar bisa segera diproses gitu," terang dia.
Nizwan menyebut, bahwa kampus telah memberi peringatan kepada setiap tenaga pendidik (Tendik) agar bekerja dengan sewajarnya. Sehingga mereka tidak terlibat kasus yang dapat merugikan mahasiswa dan tindik sendiri.
Ia juga mengimbau kepada mahasiswa yang mengalami kekerasan untuk tak ragu melapor. Mahasiswa bisa melapor ke Siadu UPN Jatim, datang ke Satgas PPKS serta bisa meminta bantuan teman.
"Dosen dari awal itu udah kita bekali kalau ada kasus-kasus kayak gini itu bisa lapor ke sana gitu. Jadi istilahnya enggak cuman di satu sumber aja. Laporan itu bisa lewat macam-macam DM ke Instagramnya UPN pun juga pasti kita layani," pungkasnya.
