Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ditetapkan DPO, Polres Mojokerto Buru Panita Sabung Ayam di Pungging
unsplash.com/@anneniuniu

Mojokerto, IDN Times - Satreskrim Polres Mojokerto tengah memburu penyelenggara judi sabung ayam yang berlokasi di Dusun Jelak, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Laki-laki berinisial WR tersebut telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pasca penggerebekan sabung ayam di Desa Tunggalpager pada Jumat (17/4) pekan lalu.

"Penyelenggara masih dalam DPO mas," tegas Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Putu Prima Yoga dikonfirmasi IDN Times, pada Kamis siang (23/4).

1. Empat orang dibawa ke Mapolres untuk diperiksa

Arena sabung ayam yang dibubarkan polisi. IDN Times/Istimewa

Informasi yang didapat, polisi menangkap empat orang di lokasi arena. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka masing-masing, Mistoyo (66) warga Dusun Lebaksono, Desa Lebaksono; Hadi (62) warga Dusun Panggreman, Desa Tunggalpager; Hari Suyanto (62) Warga Dusun Punggingkrisik, Desa Balongmasin; dan Wasis (43) warga Dusun Pekojo, Desa Tunggalpager. Keempatnya asal Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

2. Amankan 15 ekor ayam dan puluhan motor serta mobil

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Selain empat orang terduga pelaku, korps seragam cokelat tersebut juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya, 15 ekor ayam yang dipakai aduan, dua buah kleber untuk aduan ayam, tiga buah jam dinding, tiga buku catatan penombok, lima buah kisau ayam, satu buah pedang dengan panjang 60 cm dan satu buah bola lampu serta bong sabu terbuat dari botol kemasan minuman.

"Di lokasi, kita amankan 20 unit sepeda motor dan dua mobil serta uang tunai Rp520 ribu sebagai taruhan. Selain itu, ditemukan bong sabu dari kemasan botol minuman," ujarnya.

3. Terduga Pelaku yang diamankan tidak ditahan dan wajib lapor

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Sukma Sakti)

Setelah dilakukan pemeriksaan 1×24 jam, terduga pelaku tidak dilakukan penahanan. `Lantaran kapasitas tahanan di Mapolres Mojokerto overload, sementara selama pandemi virus corona Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto tidak mau menerima titipan tahanan dari polsek ataupun Polres Mojokerto `karena penuh.

“Pelaku diamankan kita minta wajib lapor ke Mapolres. Untuk satu bong sabu dari botol minuman masih didalami dan dikembangkan oleh tim di lapangan. Terduga pelaku dijerat pasal 303 KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 07 tahun 74 tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” ujarnya

Editorial Team

Related Article