Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dinsos Jatim Sisir Ulang Penerima Bansos, 1.065 Pegawai Dikerahkan
ilustrasi pembagian bansos (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Dinsos Jatim akan mendaftarkan ulang seluruh penerima bansos, termasuk PKH dan BPNT, serta membuka akses bagi warga layak yang belum terdata untuk penyaluran mulai 2027.

  • Pendataan disinkronkan dengan desil kesejahteraan untuk mengurangi salah sasaran; penerima dapat dicoret bila tak memenuhi syarat, sementara warga dapat mengajukan sanggahan data.

  • Sebanyak 1.065 pegawai Dinsos dikerahkan sebagai agen Perlinsos untuk membantu pendataan digital dan warga tanpa akses teknologi; sistem telah mencatat 938.252 KK.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Dinsos Jawa Timur melakukan pendaftaran dan pendataan ulang penerima bansos, termasuk PKH dan BPNT, serta membuka pendaftaran bagi warga yang memenuhi kriteria tetapi belum menerima bantuan.
  • Who?
    Dinsos Jatim, Kepala Dinsos Jatim Restu Novi Widiani, 1.065 pegawai yang menjadi agen Perlinsos, pendamping sosial, perangkat desa, RT/RW, serta warga calon penerima bansos terlibat dalam pendataan.
  • Where?
    Pendataan ulang berlangsung di wilayah Jawa Timur melalui sistem Perlinsos berbasis digital dan pendampingan agen di lingkungan masyarakat.
  • When?
    Pendaftaran ulang dilakukan sepanjang 2026 untuk menyiapkan data baru yang ditargetkan digunakan mulai 2027. Per 21 September 2026, 852.744 KK telah tercatat dalam sistem Perlinsos.
  • Why?
    Pendataan dilakukan untuk mengurangi penerima yang tidak memenuhi syarat dan memasukkan warga berhak yang belum terdata, dengan sinkronisasi data desil kesejahteraan 1 hingga 5.
  • How?
    Warga ber-IKD dapat mendaftar mandiri secara digital, sedangkan warga tanpa smartphone atau kesulitan digital dibantu agen Perlinsos. Data diverifikasi dan dapat disanggah bila warga menilai datanya tidak sesuai.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Dinsos Jawa Timur akan mendata lagi orang yang dapat bantuan sosial. Orang yang belum dapat bantuan juga boleh daftar jika memang perlu. Ada 1.065 pegawai yang membantu, juga banyak orang lain. Mereka ingin bantuan diberikan kepada orang yang tepat. Data baru ini akan dipakai mulai tahun 2027.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pendataan ulang bansos di Jawa Timur membuka ruang bagi warga yang memenuhi syarat namun belum terjangkau, sambil memperbarui data agar penyaluran lebih selaras dengan kondisi sosial ekonomi terkini. Keterlibatan ribuan agen, dukungan bagi warga yang terkendala akses digital, serta mekanisme sanggah menunjukkan upaya yang lebih inklusif dan dapat diperiksa.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Data penerima bantuan sosial (bansos) di Jawa Timur (Jatim) kembali disisir. Dinas Sosial (Dinsos) Jatim menyiapkan pendataan ulang terhadap penerima bansos sekaligus membuka pendaftaran bagi warga yang selama ini belum menerima bantuan, tetapi dinilai memenuhi syarat.

Langkah ini dilakukan untuk mengurangi risiko salah sasaran bansos, baik warga yang seharusnya menerima tetapi belum masuk data maupun mereka yang masih tercatat sebagai penerima meski sudah tidak memenuhi kriteria. Hal ini juga sebagai tindak lanjut status pendataan Desil.

Kepala Dinsos Jatim Restu Novi Widiani mengatakan, seluruh penerima bansos, termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dari pemerintah pusat, akan didaftarkan kembali.

“Singkatnya, kita akan pendaftaran ulang bagi penerima bansos. Baik yang sudah terima bansos, ini akan didaftarkan kembali, harus didaftarkan kembali,” ujarnya, Selasa (29/9/2026).

Novi menambahkan, pendataan ulang diperlukan untuk memastikan penerima masih sesuai dengan peruntukan dan persyaratan yang berlaku. Data tersebut nantinya akan disinkronkan dengan desil kesejahteraan masyarakat. Untuk PKH, penerima berada pada desil 1 hingga 4, sedangkan sejumlah bantuan lain, termasuk PBI-JK dan BPNT, mengacu pada desil 1 hingga 5.

“Artinya bahwa pemerintah akan memiliki data yang baru hasil dari sistem ini yang nanti akan dimulai 2027,” katanya.

Novi menegaskan, pendataan ulang bukan hanya menyasar warga yang telah menerima bansos. Warga yang belum mendapatkan bantuan tetapi memenuhi kriteria juga dapat mendaftarkan diri.

Mekanisme tersebut diharapkan dapat menekan dua persoalan sekaligus dalam penyaluran bansos, yakni exclusion error, ketika warga yang seharusnya menerima justru tidak mendapatkan bantuan, dan inclusion error, ketika warga yang tidak memenuhi kriteria justru masuk sebagai penerima.

“Di sinilah titik krusial tim Percepatan Transformasi Digital Pemerintah meminta pada kita semua untuk memaksimalkan agar tidak ada lagi exclusion error maupun inclusion error,” kata Novi.

Konsekuensinya, penerima bansos yang selama ini tercatat bukan tidak mungkin terhapus dari daftar apabila hasil pendataan menunjukkan yang bersangkutan sudah tidak memenuhi ketentuan.

“Bisa saja (terhapus), karena selama ini nanti akan disinkronkan dengan data desil 1 sampai 5,” ucapnya.

Namun, data desil bersifat dinamis. Novi mengatakan data yang digunakan akan terus mengikuti perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Bagi warga yang merasa datanya tidak sesuai, tersedia mekanisme sanggah untuk mengajukan koreksi terhadap data yang tercatat.

Di sisi lain, Dinsos Jatim mengerahkan 1.065 pegawainya menjadi agen perlindungan sosial (Perlinsos). Para pegawai tersebut akan membantu proses pendataan masyarakat, terutama mereka yang kesulitan mengakses sistem digital.

Novi mengatakan agen Perlinsos tidak hanya berasal dari ASN. Kepala desa, perangkat desa, RT/RW, kader Dasawisma, pendamping sosial, masyarakat umum, hingga wartawan dapat menjadi agen selama memenuhi mekanisme yang ditetapkan.

“Untuk menjadi agen Perlinsos, agen ini bisa semuanya. Bisa ASN, bisa kemudian kepala desa, kepala kecamatan, wartawan sekalipun bisa menjadi agen Perlinsos,” katanya.

Sistem pendataan juga didorong berbasis digital. Masyarakat yang memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui perangkatnya. Sementara warga yang tidak memiliki smartphone atau kesulitan menggunakan teknologi digital dapat dibantu agen Perlinsos.

Artinya, kepemilikan IKD tidak menjadi syarat mutlak bagi seluruh masyarakat yang ingin mengajukan diri sebagai penerima bansos. IKD menjadi akses utama dalam sistem digital, sementara masyarakat yang kesulitan mengaksesnya dapat dibantu agen yang telah memiliki akses.

“Bukan berarti masyarakat semua yang ingin dapat bansos harus punya IKD,” jelas Novi.

Pendataan berbasis agen tersebut mulai menunjukkan peningkatan jumlah keluarga yang tercatat dalam sistem Perlinsos di Jatim. Pada 21 September 2026, tercatat 852.744 kartu keluarga (KK) telah masuk dalam pendataan Perlinsos. Kini jumlahnya meningkat menjadi 938.252 KK.

Dalam rentang sekitar satu pekan terjadi penambahan 85.508 KK yang tercatat dalam sistem. Dari jumlah tersebut, tercatat 39.269 agen Perlinsos yang membantu proses pendataan masyarakat.

Novi menyebut pendamping sosial yang sebelumnya dikenal sebagai pendamping PKH menjadi salah satu unsur penting dalam gerakan tersebut. Di Jatim terdapat sekitar 5.300 pendamping sosial yang wajib membantu mendaftarkan kembali masyarakat yang menjadi dampingan mereka, baik penerima PKH maupun BPNT.

Selain pendamping sosial, agen juga berasal dari berbagai unsur masyarakat, seperti kepala lingkungan, RT/RW, ASN, kader Dasawisma, perangkat desa, operator desa, dan masyarakat umum. Jumlah agen tersebut diperkirakan terus bertambah, termasuk setelah 1.065 pegawai Dinsos Jatim didaftarkan sebagai agen.

Novi juga mendorong pembentukan agen Perlinsos hingga tingkat komunitas. Dinsos Jatim bahkan mulai menjajaki kolaborasi dengan komunitas penyandang disabilitas agar mereka dapat menjadi agen bagi lingkungan dan komunitasnya.

Menurut Novi, konsep tersebut sejalan dengan gerakan Peduli Tetangga dari Kementerian Sosial. Pendataan bansos tidak hanya dilakukan melalui sistem, tetapi juga dengan menggerakkan masyarakat untuk melihat kondisi sosial ekonomi orang-orang di lingkungan terdekat.

Namun, Novi mengingatkan agen agar tidak sembarangan memasukkan seseorang sebagai calon penerima bansos hanya karena adanya pengaduan. Agen harus melihat kondisi sosial ekonomi warga secara objektif sebelum membantu proses pendaftaran.

“Menjadi agen Perlinsos ini jangan serta-merta ada yang mengadu dimasukkan. Dia lihat dulu performanya,” ujarnya.

Ia mencontohkan, apabila seseorang terlihat memiliki kondisi ekonomi yang relatif mampu, maka perlu dilakukan penilaian lebih lanjut sebelum didaftarkan. Sebaliknya, warga yang terlihat memiliki keterbatasan ekonomi dan fasilitas hidup dapat dibantu masuk dalam proses pendataan untuk kemudian diverifikasi melalui sistem.

Dinsos Jatim berharap pendataan ulang tidak sekadar memperbarui daftar penerima bansos, tetapi juga membangun basis data perlindungan sosial yang lebih akurat untuk penyaluran bantuan mulai 2027.

“Makanya, untuk tahun 2026 ini kita akan pendaftaran ulang bagi penerima bansos,” pungkas Novi.

Curated For You

Editorial Team

Related Article