Surabaya, IDN Times - Data penerima bantuan sosial (bansos) di Jawa Timur (Jatim) kembali disisir. Dinas Sosial (Dinsos) Jatim menyiapkan pendataan ulang terhadap penerima bansos sekaligus membuka pendaftaran bagi warga yang selama ini belum menerima bantuan, tetapi dinilai memenuhi syarat.
Langkah ini dilakukan untuk mengurangi risiko salah sasaran bansos, baik warga yang seharusnya menerima tetapi belum masuk data maupun mereka yang masih tercatat sebagai penerima meski sudah tidak memenuhi kriteria. Hal ini juga sebagai tindak lanjut status pendataan Desil.
Kepala Dinsos Jatim Restu Novi Widiani mengatakan, seluruh penerima bansos, termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dari pemerintah pusat, akan didaftarkan kembali.
“Singkatnya, kita akan pendaftaran ulang bagi penerima bansos. Baik yang sudah terima bansos, ini akan didaftarkan kembali, harus didaftarkan kembali,” ujarnya, Selasa (29/9/2026).
Novi menambahkan, pendataan ulang diperlukan untuk memastikan penerima masih sesuai dengan peruntukan dan persyaratan yang berlaku. Data tersebut nantinya akan disinkronkan dengan desil kesejahteraan masyarakat. Untuk PKH, penerima berada pada desil 1 hingga 4, sedangkan sejumlah bantuan lain, termasuk PBI-JK dan BPNT, mengacu pada desil 1 hingga 5.
“Artinya bahwa pemerintah akan memiliki data yang baru hasil dari sistem ini yang nanti akan dimulai 2027,” katanya.
Novi menegaskan, pendataan ulang bukan hanya menyasar warga yang telah menerima bansos. Warga yang belum mendapatkan bantuan tetapi memenuhi kriteria juga dapat mendaftarkan diri.
Mekanisme tersebut diharapkan dapat menekan dua persoalan sekaligus dalam penyaluran bansos, yakni exclusion error, ketika warga yang seharusnya menerima justru tidak mendapatkan bantuan, dan inclusion error, ketika warga yang tidak memenuhi kriteria justru masuk sebagai penerima.
“Di sinilah titik krusial tim Percepatan Transformasi Digital Pemerintah meminta pada kita semua untuk memaksimalkan agar tidak ada lagi exclusion error maupun inclusion error,” kata Novi.
Konsekuensinya, penerima bansos yang selama ini tercatat bukan tidak mungkin terhapus dari daftar apabila hasil pendataan menunjukkan yang bersangkutan sudah tidak memenuhi ketentuan.
“Bisa saja (terhapus), karena selama ini nanti akan disinkronkan dengan data desil 1 sampai 5,” ucapnya.
Namun, data desil bersifat dinamis. Novi mengatakan data yang digunakan akan terus mengikuti perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Bagi warga yang merasa datanya tidak sesuai, tersedia mekanisme sanggah untuk mengajukan koreksi terhadap data yang tercatat.
Di sisi lain, Dinsos Jatim mengerahkan 1.065 pegawainya menjadi agen perlindungan sosial (Perlinsos). Para pegawai tersebut akan membantu proses pendataan masyarakat, terutama mereka yang kesulitan mengakses sistem digital.
Novi mengatakan agen Perlinsos tidak hanya berasal dari ASN. Kepala desa, perangkat desa, RT/RW, kader Dasawisma, pendamping sosial, masyarakat umum, hingga wartawan dapat menjadi agen selama memenuhi mekanisme yang ditetapkan.
“Untuk menjadi agen Perlinsos, agen ini bisa semuanya. Bisa ASN, bisa kemudian kepala desa, kepala kecamatan, wartawan sekalipun bisa menjadi agen Perlinsos,” katanya.
Sistem pendataan juga didorong berbasis digital. Masyarakat yang memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui perangkatnya. Sementara warga yang tidak memiliki smartphone atau kesulitan menggunakan teknologi digital dapat dibantu agen Perlinsos.
Artinya, kepemilikan IKD tidak menjadi syarat mutlak bagi seluruh masyarakat yang ingin mengajukan diri sebagai penerima bansos. IKD menjadi akses utama dalam sistem digital, sementara masyarakat yang kesulitan mengaksesnya dapat dibantu agen yang telah memiliki akses.
“Bukan berarti masyarakat semua yang ingin dapat bansos harus punya IKD,” jelas Novi.
Pendataan berbasis agen tersebut mulai menunjukkan peningkatan jumlah keluarga yang tercatat dalam sistem Perlinsos di Jatim. Pada 21 September 2026, tercatat 852.744 kartu keluarga (KK) telah masuk dalam pendataan Perlinsos. Kini jumlahnya meningkat menjadi 938.252 KK.
Dalam rentang sekitar satu pekan terjadi penambahan 85.508 KK yang tercatat dalam sistem. Dari jumlah tersebut, tercatat 39.269 agen Perlinsos yang membantu proses pendataan masyarakat.
Novi menyebut pendamping sosial yang sebelumnya dikenal sebagai pendamping PKH menjadi salah satu unsur penting dalam gerakan tersebut. Di Jatim terdapat sekitar 5.300 pendamping sosial yang wajib membantu mendaftarkan kembali masyarakat yang menjadi dampingan mereka, baik penerima PKH maupun BPNT.
Selain pendamping sosial, agen juga berasal dari berbagai unsur masyarakat, seperti kepala lingkungan, RT/RW, ASN, kader Dasawisma, perangkat desa, operator desa, dan masyarakat umum. Jumlah agen tersebut diperkirakan terus bertambah, termasuk setelah 1.065 pegawai Dinsos Jatim didaftarkan sebagai agen.
Novi juga mendorong pembentukan agen Perlinsos hingga tingkat komunitas. Dinsos Jatim bahkan mulai menjajaki kolaborasi dengan komunitas penyandang disabilitas agar mereka dapat menjadi agen bagi lingkungan dan komunitasnya.
Menurut Novi, konsep tersebut sejalan dengan gerakan Peduli Tetangga dari Kementerian Sosial. Pendataan bansos tidak hanya dilakukan melalui sistem, tetapi juga dengan menggerakkan masyarakat untuk melihat kondisi sosial ekonomi orang-orang di lingkungan terdekat.
Namun, Novi mengingatkan agen agar tidak sembarangan memasukkan seseorang sebagai calon penerima bansos hanya karena adanya pengaduan. Agen harus melihat kondisi sosial ekonomi warga secara objektif sebelum membantu proses pendaftaran.
“Menjadi agen Perlinsos ini jangan serta-merta ada yang mengadu dimasukkan. Dia lihat dulu performanya,” ujarnya.
Ia mencontohkan, apabila seseorang terlihat memiliki kondisi ekonomi yang relatif mampu, maka perlu dilakukan penilaian lebih lanjut sebelum didaftarkan. Sebaliknya, warga yang terlihat memiliki keterbatasan ekonomi dan fasilitas hidup dapat dibantu masuk dalam proses pendataan untuk kemudian diverifikasi melalui sistem.
Dinsos Jatim berharap pendataan ulang tidak sekadar memperbarui daftar penerima bansos, tetapi juga membangun basis data perlindungan sosial yang lebih akurat untuk penyaluran bantuan mulai 2027.
“Makanya, untuk tahun 2026 ini kita akan pendaftaran ulang bagi penerima bansos,” pungkas Novi.
