Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dindik Jatim Digeledah Kejati Terkait Dana Hibah

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Surabaya, IDN Times - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menggeledah Kantor Dinas Pendidik Jatim, Rabu (19/3/2025). Penggeledahan ini terkait pendalaman dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk SMK di lingkungan Dindik Jatim. 

"Kami melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang cukup untuk perkara korupsi mark up pengadaan barang dan jasa untuk sekolah SMK swasta yang dilakukan pada tahun 2017," ujarnya Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati. "Selain di Dinas Pendidikan Jatim kami menggeledah di lima tempat lainnya," tambahnya.

Lebih lanjut dalam kasus ini, Mia menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 25 kepala sekolah SMK swasta penerima hibah yang berada 11 Kabupaten/kota di Jatim. Para kepalas sekolah yang telah diperiksa ini masib berstatus sebagai saksi.

Mia menambahkan, penyidik juga memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, Kabid SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim selaku PPK, Pejabat pada Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Kemudian Pokja Pengadaan Barang Jasa Provinsi Jatim, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) pada pemerintah Provinsi Jatim, penyedia barang jasa atau rekanan, hingga vendor atau distributor.

"Untuk pemeriksaan PPK kami memeriksa Hudiono untuk perkara ini, dan untuk Kepala Dinas Pendidikan Jatim kami memeriksa Syaiful Rachman didalam penjara yang terkena perkara lainnya," jelasnya.

Mia menjelaskan kasus ini bermula pada tahun 2017, terdapat angaran paket pekerjaan belanja hibah barang jasa dengan sumber dana APBD Jatim sebesar Rp65 miliar di Dindik Jatim. Untuk pelaksanaan anggaran paket pekerjaan hibah tersebut dihibahkan kepada penerima.

"Bahwa dalam pelaksanaannya oleh pejabat pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim membagi dana hibah barang menjadi dua paket pekerjaan atau pengadaan untuk 25 SMK swasta yang terdapat di 11 Kabupaten/Kota di Jatim, ditetapkan pemenang lelang dari 2 paket pekerjaan yaitu PT Desina Dewa Rizky ditandatangani antara Hudiyono selaku PPK dengan Djono Tehyar selaku Direktur PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak sebesar Rp30,5 miliar dan PT Delta Sarana Medika ditandatangani antara Hudiyono selaku PPK dengan Subagio (Alm) selaku Direktur PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak sebesar Rp33,06 miliar," terangnya.

Namun, barang yang diterima oleh 25 SMK swasta terdapat beberapa jenis yang tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan di sekolah dan tak sesuai dengan SK Gubernur Jatim. Pada 21 Juli 2017, ditemukan adanya kemahalan harga.

Bahwa terhadap proses pengadaan barang dan jasa serta hasil pelaksanaan kegiatan pekerjaan, Mia menduga kuat ada penyalahgunaan jabatan dan kewenangan. Sehingga mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara yang saat ini tim penyidik telah meminta bantuan perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP Perwakilan Jatim.

Dari situ lah, Mia memerintahkan jajarannya, yakni Pidsus dan Intelejen Kejati Jatim pada Rabu (12/3/2025) hingga hari ini menggeledah beberapa titik. Diantaranya Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, kantor penyedia barang atau rekanan, hingga 2 rumah tinggal yang ada kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan paket pekerjaan belanja hibah.

"Bahwa selama penggeledahan, tim mencari dokumen atau surat yang berkaitan dengan kegiatan belanja hibah, barang bukti elektronik (BBE) berupa ponsel dan laptop yang ada kaitannya dengan kegiatan belanja hibah, dokumen atau surat dan barang bukti elektronik yang ditemukan dilakukan penyitaan guna memperkuat alat bukti dalam perkara ini," jelasnya.

Selanjutnya, tim mengumpulkan alat bukti dan berupaya membuat terang tindak pidana yang terjadi dengan melakukan pemeriksaan pada para saksi. Lalu, meminta keterangan ahli serta berkoordinasi dengan Tim dari BPKP untuk meminta laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara.

Meski begitu, Mia memastikan masih belum ada tersangka dalam kasus tersebut. "Dengan alat bukti tersebut Tim Penyidik menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana yang terjadi," kata Mia.

Hal senada disampaikan Aspidsus Kejati Jatim SB. Siregar. Menurutnya, salah satu objek dugaan kasus korupsi tersebut adalah IT. "Salah satunya adalah barangnya IT, program atau jaringannya, ada juga alat-alat (IT), tapi setelah kami periksa itu nilainya kecil dan manipulasi data juga," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us